BEKASI, TRIMSATINEWS- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukatani melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara(TPS) dan data pemilih untuk Pilkada 2024, Mereka pun melibatkan para petugas PPS di masing-masing Desa.
Persiapan berbagai hal untuk pelaksanaan Pilkada yang di gelar pada tahun 2024 mendatang, idealnya memang perlu dilakukan sedini mungkin. Termasuk soal pemetaan TPS dan juga data pemilih seperti yang dilakukan oleh para petugas PPK Sukatani.
Divisi Koordinator bidang Operator Data Pemilih (ODP) PPK Sukatani Sekaligus Pendiri PMII Kabupaten Bekasi Karno Syarifudinsyah, mengatakan pihaknya langsung menggerakan para PPS setelah mereka dilantik di beberapa Minggu lalu. Salah satunya untuk melakukan pmetaan TPS di masing-masing wilayah.
“Kita langsung tancap gas melakukan pemetaan TPS untuk Pilgub dan Pilkada,” ungkapnya saat di temui Kesekretariatan PPK Sukatani pada Rabu (12/6/2024).
Berdasarkan data Pemilu 2024 kemarin, jumlah pemilih di Kecamatan Sukatani ada di angka 70.142. Jumlah tersebut terbagi ke 7 Desa yakni Banjarsari, Sukaasih, Sukadarma, Sukahurip, Sukamanah, Sukamulya serta Sukarukun.
Sementara ini, pihaknya memetakan 128 TPS untuk pemilihan Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat di Kecamatan Sukatani. Jumlahnya lebih sedikit dibanding Pileg 2024 kemarin karena di Pilkada nanti jumlah pemilih di 1 TPS di rentang 400 sampai 600.
“Kalau di Pemilu kemarin jumlah pemilih di 1 TPS lebih sedikit, jadi TPS nya lebih banyak,” terangnya.
Dalam pemetaan tersebut pihaknya perlu cermat dalam melakukan data yang akurat. Jangan sampai ada data pemilih ganda.
“Dan kita perhatikan juga tempat tinggal pemilih agar tidak jauh dari TPS,” terangnya.
Menurutnya jarak tempat tinggal warga dengan TPS sangat perlu diperhatikan. Jangan sampai ada warga yang malas ke TPS hanya karena lokasinya terlampau jauh.
“Kami tidak ingin pemilih enggan datang ke TPS hanya karena terkendala jarak,” terangnya.
Di samping itu, PPK Sukatani juga menghadapi rekruitmen Pantarlih yang akan dibuka 13 Juni 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, mereka melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan menggunakan sistem aplikasi.
“Karena pakai aplikasi, salah satu syarat Pantarlih harus memiliki kemampuan menggunakan teknologi digital,” terangnya. (GF)