KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Upaya penyelesaian dugaan kasus korupsi terus di upayakan. Tinah, istri almarhum bendahara Desa Sumber Jaya, membeberkan keronologis penyitaan aset rumah tangganya yang dilakukan perangkat Desa Sumber Jaya tanpa dianggap tidak sesuai prosedur hukum. Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, pada 14/11/2025.
Tinah, istri almarhum Tabrani mantan bendahara desa Sumberjaya menyampaikan peristiwa bermula ketika perangkat desa meminta seluruh berkas milik almarhum suaminya. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen serta rekening bank yang ditemukan, dan bersikap kooperatif sejak awal.
“Saya ditanya-tanya seolah-olah saya tahu semua tentang pekerjaan suami saya. Saya ini ibu rumah tangga, saya tidak pernah tahu urusan kantor desa,” ungkap Tinah sambil menangis.
Tinah mengaku HP almarhum suaminya diambil paksa oleh SN, tanpa pengembalian sampai hari ini. Ia juga mengaku dijemput pada malam hari, diintimidasi, dan dipaksa mengakui aset atau uang yang tidak pernah dimilikinya.
“Saya sampai hampir pingsan karena ditekan terus. Saya tidak punya apa-apa seperti yang mereka tuduhkan,” ujarnya.
Menurut Tinah, perangkat desa datang ke rumahnya bersama hansip dan aparat setempat. Mereka mengambil mobil, motor, kulkas, tempat tidur, perhiasan emas, hingga barang pribadi seperti lipstik dan tas.
“Rumah saya sampai kosong. Tidak ada satu pun surat penyitaan. Barang dicatat setelah diambil, bukan sebelum,” jelasnya.
Tinah menegaskan bahwa ia tidak pernah menolak pemeriksaan, namun tindakan penyitaan tanpa dasar hukum membuatnya trauma.
Kuasa hukum Tinah, Hottua Manalu, menegaskan bahwa tindakan PJ Desa dan oknum SN tidak sesuai hukum karena penyitaan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum – bukan perangkat desa.
“Ini masuk kategori abuse of power. Kami sudah membuat laporan polisi, laporan Propam, dan laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Hottua.
Ia menjelaskan bahwa laporan telah dibuat pada 26 Agustus 2025 lalu, termasuk dugaan intimidasi, penyitaan ilegal, dan keterlibatan oknum kepolisian.
“Penyidik Polres Bekasi sudah menyatakan oknum polisi tersebut melanggar kode etik. Prosesnya kini berjalan,” tambahnya.
Hottua menambahkan bahwa proses Penyidikan oleh Paminal Polda Metrojaya, saat ini sedang berlangsung untuk sidang etik di polres Bekasi
Kuasa hukum lainnya, Cantika, menegaskan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana desa kepada almarhum suami Tinah harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan tindakan sepihak.
“Kalau memang ada korupsi, silakan buka datanya. Tapi bukan orang desa yang menyita. Penyidik yang berwenang,” tegasnya.
Cantika juga mengungkap bahwa anggaran Desa Sumber Jaya tahun 2025 mencapai Rp 8,7 miliar. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi dari desa ke kejaksaan atau inspektorat.
“Kami sudah melaporkan terkait dugaan korupsi Rp 2 miliar ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Biar aparat resmi yang mengusut,” ujarnya.
Tinah berharap barang-barang miliknya dikembalikan, kecuali jika terbukti berasal dari tindak pidana. Dan pihak dari desa Sumberjaya meminta maaf atas hal tersebut.
“Kalau suami saya memang bersalah, silakan ambil lewat proses hukum. Tapi jangan saya yang dihukum. Saya hanya ibu rumah tangga dengan tiga anak kecil,” katanya.
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.