JAKARTA, TRIMSATINEWS – Sebuah dokumen berjudul Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar luas melalui media sosial dan pesan berantai. Dalam dokumen tersebut, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar disebut meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya.
Risalah yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam itu memuat kesimpulan rapat yang diklaim berlangsung pada Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston City Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriyah.
Dalam dokumen tersebut, rapat Syuriah memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) menghadirkan narasumber yang disebut terkait jaringan Zionisme Internasional. Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
“Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU… telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta mencemarkan nama baik perkumpulan,” tertulis dalam risalah itu.
Rapat juga menyinggung kondisi geopolitik internasional terkait agresi Israel, sehingga kehadiran narasumber tersebut dianggap tidak tepat dan memicu kritik internal.
Poin lain yang mengemuka dalam risalah adalah dugaan ketidakwajaran tata kelola keuangan di tubuh PBNU. Disebutkan bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, aturan perundang-undangan, serta ketentuan Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU.
Berdasarkan tiga pertimbangan utama tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam. Dalam dokumen, hasil musyawarah menyatakan:
KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak keputusan diterima.
Jika tidak, Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikan KH Yahya Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Risalah ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memicu dinamika besar di internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PBNU maupun KH Yahya Cholil Staquf terkait dokumen yang beredar.