KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS– Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) akan mulai menertibkan ratusan titik reklame ilegal mulai awal pekan depan. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan aturan perizinan reklame.
Sekretaris DBMSDA, Idi Sutanto, menjelaskan bahwa hanya sekitar 700 dari total 1.700 titik reklame yang memiliki izin lengkap. Sisanya belum mengurus Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum membayar pajak, namun tetap tayang.
“Sudah disepakati bersama OPD terkait dan didukung langsung oleh Wali Kota. Reklame yang tak berizin dan belum bayar pajak akan kami tindak,” ujarnya saat ditemui di kantor pada Kamis (31/7/2025)
Penertiban dilakukan bertahap di seluruh kecamatan, dengan prioritas wilayah yang paling banyak pelanggaran. Reklame kecil akan langsung diturunkan, sementara reklame besar memerlukan penanganan khusus dan bisa menggunakan alat berat.
Sebagai langkah persuasif, DBMSDA juga menyiapkan surat edaran agar pemilik reklame menunjukkan kepatuhan dengan menempelkan stiker bukti bayar pajak.
“Langkah ini bukan untuk menghambat usaha, justru untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil,” tegas Idi.
Informasi resmi terkait pelaksanaan penertiban akan diumumkan melalui media sosial DBMSDA dan kanal resmi Pemkot Bekasi.
Reporter : Yusuf
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.