Dinkes Bekasi Dorong Sertifikasi Higienitas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Penulis : -
87f69190-ca30-4135-a854-a7ff93da86ef

KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar seluruhnya memenuhi standar higienitas dan sanitasi lingkungan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, terdapat 79 SPPG yang sudah beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, 23 SPPG telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“SPPG sekarang posisi dua puluh tiga. Dua puluh tiga yang sudah keluar SLHS-nya dari tujuh-sembilan yang sudah beroperasi,” ujar salah satu pejabat Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Kepala dinas kesehatan kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini menjelaskan bahwa sebagian besar SPPG lainnya masih dalam proses melengkapi administrasi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Tujuh-sembilan sih sebenarnya mereka tinggal melengkapi administrasi sedikit karena kan harus ada tiga prasyarat; pelatihan penjamah makanan, hasil laboratorium, sama IKL-nya. Mereka sih lagi proses ini, lagi proses administrasi, bentar lagi selesai. Sekarang kan udah aman kan,” jelasnya.

Untuk mendukung percepatan sertifikasi, pelatihan bagi penjamah makanan kini dapat dilakukan secara daring maupun luring. “Jadi bisa lewat online. Pemerintah juga mengadakan online. Dinas Kesehatan juga ada, kita berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan. Kesehatan Lingkungan juga tetap mengadakan pelatihan setiap hari Sabtu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa secara keseluruhan ada 110 SPPG yang telah berdiri, dengan 79 unit yang sudah beroperasi, sedangkan sekitar 30 lainnya masih dalam tahap pembangunan.
“Yang beroperasional sudah kirim makanan ke sekolah tujuh-sembilan. Yang udah keluar dua puluh tiga. Jadi yang berarti kan seratus sepuluh kurang tujuh-sembilan itu sekitar tiga puluhan sudah kebangun tapi belum mulai beroperasi,” katanya.

Meski beberapa SPPG baru mulai beroperasi, pemerintah masih memberikan waktu untuk melengkapi izin operasional hingga pertengahan November. “Bisa sambil jalan karena memang aturan-aturan pemerintah kan sambil jalan, tapi sampai dengan nanti pertengahan November kalau mereka enggak punya izin, enggak boleh beroperasi. Kalau sekarang masih dimaafkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara rutin bersama Puskesmas di setiap wilayah. “Kontrol terus, Puskesmas juga kontrol,” pungkasnya.

Ikuti Kami :
Posted in ,

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *