KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Polemik terkait pemanfaatan lahan di wilayah RW 015, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, yang disebut sebagai fasos-fasum, kembali mencuri perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang DKM Masjid Raya Jatimulya pada Rabu (23/10/2025), perwakilan yayasan, Suratman, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial tersebut telah diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pengelolaannya dilakukan oleh yayasan demi kepentingan masyarakat.
“Jadi, yang kita kelola ini bukan tanah pribadi dan bukan penyerobotan. Semua sudah melalui tahapan, mulai dari surat serah terima fasos-fasum dari pengembang ke pemerintah daerah, dan ada bukti administrasinya,” jelas Suratman.
Ia menjelaskan, sejak tahun 1992 Masjid Raya telah mendapat izin pengelolaan lahan untuk keperluan masjid. Kemudian pada tahun 1996 dan 2023, pihaknya juga telah mengajukan permohonan tambahan untuk pengelolaan tanah di area halaman masjid. Total lahan seluas 5.216 meter persegi tersebut kini dikembangkan secara terbuka sebagai Islamic Center yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas tanpa membedakan latar belakang.
Dalam kesempatan itu, Suratman juga menepis isu yang menyebut adanya klaim sepihak atas lahan tersebut. Ia menegaskan, seluruh proses pembangunan dilakukan melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat dan warga sekitar.
“Kami selalu terbuka. Setiap langkah pembangunan kami koordinasikan dengan masyarakat dan pemerintah setempat. Tujuannya untuk kepentingan umum, bukan pribadi,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
“Kami minta masyarakat tidak terpengaruh isu liar. Kalau ada yang ingin tahu duduk perkaranya, silakan datang langsung, kami siap buka data dan dokumen,” tambahnya.
Sebagai penutup, Suratman mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga sosial, untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan lahan publik yang berlandaskan transparansi dan kepentingan bersama.
“Prinsip kami jelas, ini rumah ibadah dan pusat kegiatan sosial. Kalau ada yang belum jelas, ayo kita duduk bersama. Kami tidak menutup diri,” tutupnya.
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.