KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo dari Fraksi PKB, menyampaikan ada dua Peraturan Daerah (Perda) baru mulai dibahas, ini adalah dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial masyarakat.
Kedua perda tersebut adalah Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang akan mulai dibahas melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi bersamaan dengan pengesahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini DPRD bersama Pemerintah Daerah dua perda strategis yang mulai dibahas . Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan serta perlindungan bagi masyarakat,” ujar Ombi.
Ia menjelaskan, Perda BMD diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan produktif, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan berbasis gender.
“Kami ingin perda ini tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Ombi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kedua perda tersebut.
“Penyusunan perda yang baik harus melibatkan masyarakat, karena regulasi ini dibuat untuk kepentingan publik,” tutupnya.
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.