OPERA Bongkar Dugaan Persekongkolan Jahat Proyek Miliaran di Dinas Perkimtan Kota Bekasi

Penulis : redaksi
WhatsApp Image 2025-12-21 at 17.55.47 (1)

KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) menyoroti dugaan praktik persekongkolan jahat dalam sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang digarap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi. Dugaan tersebut mencuat setelah FOPERA menemukan kejanggalan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa.

Ketua Koordinator FOPERA, Muhamad Imron Syarif, menyebut proses tender proyek-proyek besar di Disperkimtan Kota Bekasi diduga tidak mencerminkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Sulit rasanya menemukan proses lelang di Kota Bekasi yang benar-benar sehat. Dari pantauan kami di situs resmi LPSE Kota Bekasi, hampir setiap tender proyek besar di Disperkimtan awalnya diikuti banyak perusahaan, namun pada akhirnya hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dan melaju hingga penetapan pemenang,” ujar Imron, Jumat (—/—/2025).

Menurutnya, pola tersebut menguatkan dugaan adanya persekongkolan antara pihak swasta dan internal Disperkimtan Kota Bekasi. Ia juga menuding keberadaan perusahaan fiktif yang sengaja didaftarkan hanya untuk memanipulasi proses tender agar pemenang telah ditentukan sejak awal.

“Ada indikasi perusahaan-perusahaan itu hanya dijadikan kambing hitam. Dugaan kami, pengaturan tender dilakukan oleh pejabat tinggi di Disperkimtan bersama beberapa oknum di Unit Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi,” tegas Imron.

Kecurigaan FOPERA semakin menguat setelah menemukan dua perusahaan yang memiliki alamat identik namun sama-sama memperoleh proyek bernilai miliaran rupiah dari Disperkimtan Kota Bekasi. Kedua perusahaan tersebut beralamat di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Perusahaan pertama, PT Putra Bumi Paninggaran, yang beralamat di Jl. Gading Kirana Timur A.11/15 RT 001 RW 0, mendapatkan proyek Pembangunan IPLT Sumurbatu Tahap 1. Sementara perusahaan kedua, PT Hajema Teknik Utama, dengan alamat yang sama, memperoleh proyek Konstruksi Pembangunan Lapangan Voli Pasir.

“Relasi kuat antara pejabat Disperkimtan Kota Bekasi dengan kontraktor beralamat di Jakarta ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Dugaan persekongkolan ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender,” jelas Imron.

FOPERA mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas, termasuk KPPU dan APIP, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut. Menurut Imron, praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Kota Bekasi.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *