KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS– Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol yang berhasil diungkap dalam waktu relatif cepat. Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo itu berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas berbagai tindak kejahatan di wilayah Kota Bekasi.
Salah satu kasus yang diungkap yakni penggelapan sepeda motor dengan modus mengincar pengendara di bawah umur. Para pelaku berkeliling mencari sasaran, lalu menuduh korban telah memukul saudara mereka.
Dengan dalih hendak menjemput seseorang, pelaku membawa kabur kendaraan korban.
“Korban dielaburi dengan motif motor akan dibawa untuk menjemput korban,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Narogong. Tiga pelaku diamankan dengan peran berbeda, yakni sebagai pengendara, pembonceng, dan pengintai sasaran.
Kapolres menjelaskan, aksi serupa dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Bantar Gebang, Rawalumbu, dan Bekasi Timur.
Para tersangka dijerat Pasal 450 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Salah satu korban juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan.
“Korbannya mengucapkan terima kasih banyak telah menemukan motornya,” kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penggelapan perhiasan yang dilakukan seorang karyawan terhadap majikannya sendiri.
Korban berinisial Drs. R baru menyadari kehilangan sejumlah perhiasan saat hendak menukar perhiasan baru pada Minggu, 12 Maret 2026.
Saat membuka kotak penyimpanan, korban mendapati seluruh isi perhiasan telah hilang.
Pelaku diketahui telah bekerja selama enam tahun dan memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengambil perhiasan secara bertahap.
Barang yang hilang di antaranya kalung seberat 5,12 gram, liontin 11,99 gram, liontin 2,4 gram, gelang rantai sisik naga 20,7 gram, serta sejumlah perhiasan lainnya.
Hasil penyelidikan mengungkap seluruh barang tersebut telah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus lainnya yakni pengeroyokan di wilayah Jatibening, Pondok Gede. Polisi berhasil mengamankan empat dari tujuh pelaku, sementara tiga lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban diketahui merupakan adik seorang publik figur. Saat kejadian, korban tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang sekelompok orang menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dipukuli lantaran dituduh pernah memukul salah satu pelaku. Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban salah sasaran.
“Polres telah bertindak kurang dari 24 jam,” tegas Kapolres.
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan orang dewasa dan dua lainnya masih berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menciptakan situasi aman dan kondusif di Kota Bekasi. (Sup).
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.