KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS- Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih menunggu regulasi lanjutan terkait penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di sekolah negeri.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Wijayanti, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah untuk menonaktifkan guru honorer sebelum ada petunjuk teknis dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Yang dimaksud adalah memberikan kepastian terkait dengan adanya UU ASN yang menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga tidak ada lagi istilah honorer di satuan pendidikan negeri,” ujar Wijayanti kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, keberadaan guru honorer hingga saat ini masih menjadi kebutuhan penting di lingkungan sekolah negeri, khususnya untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kota Bekasi.
“Di lapangan, keberadaan guru honorer sangat diperlukan. Kekurangan guru bukan hanya terjadi di Kota Bekasi, tetapi juga di kabupaten/kota lain, bahkan di tingkat provinsi pada jenjang SMA dan SMK,” ungkapnya.
Wijayanti menjelaskan, jumlah guru non-ASN atau honorer di Kota Bekasi mencapai ribuan orang dan bersifat dinamis setiap tahunnya. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya guru pensiun yang terus bertambah.
“Misalnya di TK sekitar 20 orang, di SD sekitar 500 orang. Dinamis karena adanya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun ini saja ada 282 guru yang pensiun, dengan waktu pensiun berbeda-beda. Akibatnya, ada kelas yang dirangkap guru lain atau sekolah terpaksa merekrut guru honorer,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini berada pada posisi yang cukup dilematis. Di satu sisi harus mengikuti regulasi pusat terkait penghapusan status honorer, namun di sisi lain kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri masih cukup tinggi.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penataan tenaga pendidik non-ASN.
“Guru honorer tetap diperlukan. Namun, rencana pengangkatan PPPK baru di tahun 2027 terkendala aturan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen,” tutup Wijayanti. (Sup).
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.