[aioseo_breadcrumbs]
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER TRIMSATINEWS
Mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Dewan Pers 3 Februari 2012 serta PP No. 5 Tahun 2021
TRIMSATINEWS berkomitmen menjalankan jurnalisme profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab di ruang digital. Seluruh pemberitaan kami tunduk pada pedoman berikut:
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi dan disajikan secara berimbang untuk memenuhi prinsip akurasi.
Pengecualian verifikasi langsung dapat dilakukan jika:
Apabila menggunakan pengecualian di atas, TRIMSATINEWS akan mencantumkan catatan di akhir berita:
“Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan secepatnya.”
Setelah verifikasi diperoleh, kami wajib memuat berita pemutakhiran dan menautkannya pada berita awal yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna / User Generated Content [UGC]
TRIMSATINEWS menyediakan ruang UGC dengan syarat:
TRIMSATINEWS tidak bertanggung jawab atas UGC yang melanggar, sepanjang ketentuan di atas telah dipenuhi. Tanggung jawab beralih jika redaksi tidak menindaklanjuti dalam batas waktu.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Pencabutan Berita
Pencabutan hanya dilakukan untuk konten terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, korban trauma, atau pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan tidak dilakukan atas dasar sensor eksternal. Setiap pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik. Media pengutip wajib ikut mencabut.
Iklan & Advertorial
TRIMSATINEWS memisahkan tegas antara konten editorial dan iklan. Setiap artikel berbayar akan diberi label jelas: ‘Advertorial’, ‘Iklan’, ‘Ads’, atau ‘Sponsored’.
Hak Cipta
Kami menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini menjadi kewenangan dan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini dipublikasikan secara terbuka di TRIMSATINEWS sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.