[aioseo_breadcrumbs]

Pedoman Media Cyber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER TRIMSATINEWS

Mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Dewan Pers 3 Februari 2012 serta PP No. 5 Tahun 2021

TRIMSATINEWS berkomitmen menjalankan jurnalisme profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab di ruang digital. Seluruh pemberitaan kami tunduk pada pedoman berikut:

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi dan disajikan secara berimbang untuk memenuhi prinsip akurasi.

Pengecualian verifikasi langsung dapat dilakukan jika:

  1. Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak;
  2. Sumber utama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  3. Subjek berita tidak dapat ditemukan atau diwawancarai.

Apabila menggunakan pengecualian di atas, TRIMSATINEWS akan mencantumkan catatan di akhir berita:
“Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan secepatnya.”

Setelah verifikasi diperoleh, kami wajib memuat berita pemutakhiran dan menautkannya pada berita awal yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna / User Generated Content [UGC]

TRIMSATINEWS menyediakan ruang UGC dengan syarat:

  1. Registrasi & Log-in Wajib: Pengguna harus terdaftar dan masuk sebelum mengunggah konten.
  2. Persetujuan Tertulis: Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang diunggah:
    – Tidak berisi kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi;
    – Tidak mengandung SARA, ujaran kebencian, atau ajakan kekerasan;
    – Tidak diskriminatif dan tidak merendahkan kelompok rentan.
  3. Moderasi: Redaksi berwenang penuh mengedit atau menghapus UGC yang melanggar. Kami menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses.
  4. Tindak Lanjut Pengaduan: Konten yang dilaporkan dan terbukti melanggar akan disunting/dihapus paling lambat 2×24 jam setelah laporan diterima.

TRIMSATINEWS tidak bertanggung jawab atas UGC yang melanggar, sepanjang ketentuan di atas telah dipenuhi. Tanggung jawab beralih jika redaksi tidak menindaklanjuti dalam batas waktu.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, KEJ, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Setiap ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatan.
  3. Media lain yang mengutip berita TRIMSATINEWS wajib ikut melakukan koreksi. Media yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
  4. Penolakan hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 sesuai UU Pers.

Pencabutan Berita

Pencabutan hanya dilakukan untuk konten terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, korban trauma, atau pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan tidak dilakukan atas dasar sensor eksternal. Setiap pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik. Media pengutip wajib ikut mencabut.

Iklan & Advertorial

TRIMSATINEWS memisahkan tegas antara konten editorial dan iklan. Setiap artikel berbayar akan diberi label jelas: ‘Advertorial’, ‘Iklan’, ‘Ads’, atau ‘Sponsored’.

Hak Cipta

Kami menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini menjadi kewenangan dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Pedoman ini dipublikasikan secara terbuka di TRIMSATINEWS sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.

Ikuti Kami :

BERITA LAINNYA