Perda Lalu Lintas Disempurnakan, Bekasi Siap Sambut Kendaraan Listrik

Penulis : redaksi
Anggota Pansus V DPRD Kota Bekasi, Dariyanto
Anggota Pansus V DPRD Kota Bekasi, Dariyanto

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) V tengah mengkaji penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2025.

Raperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan transportasi dan kebutuhan masyarakat, terutama menyangkut sarana dan prasarana kendaraan bermotor listrik, pengelolaan angkutan publik, serta pengaturan garasi pribadi.

Anggota Pansus V DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi transportasi, khususnya kendaraan listrik.

“Perda lalu lintas ini disusun untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, salah satunya dengan memperkuat dukungan terhadap sarana dan prasarana kendaraan bermotor listrik,” jelas Dariyanto.

Selain aspek kendaraan listrik, Pansus V juga menyoroti pentingnya penyesuaian aturan terhadap angkutan umum, angkutan jalan, serta kebutuhan masyarakat lainnya yang berkaitan dengan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

Pemerintah Kota Bekasi berharap proses penyempurnaan Perda ini dapat menghasilkan regulasi yang progresif dan relevan dengan arah pembangunan transportasi berkelanjutan di Kota Bekasi. (Yusup)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *