KOTA BEKASI, TRIMSATIEWS – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Maemunah (MA), Senin (29/9/2025). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor dan lainnya, terungkap bahwa Maemunah tidak pernah terlibat dalam proses awal kesepakatan, penyusunan kontrak, maupun pelaksanaan kerjasama bisnis pengadaan ayam broiler yang kemudian bermasalah. Seluruh kegiatan bisnis tersebut, termasuk pengelolaan keuangan, dilakukan oleh terdakwa lain yakni Ahmad Saugi—suami Maemunah.
Selain itu, status hukum Agus Parangrengi sebagai kuasa pelapor juga dipertanyakan. Abu Casan, Direktur Operasional PT BCP, menegaskan dalam keterangannya bahwa dirinya tidak pernah memberikan atau menandatangani surat kuasa kepada Agus Parangrengi untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun hingga tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi belum bisa menunjukkan adanya surat kuasa dari direksi PT BCP kepada Agus Parangrengi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya cacat formil dalam laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara ini.
Dalam sidang sebelumnya pada 24 September 2025, JPU Nora dan Sharon Chelsea menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Agus Subianto dari Universitas Pelita Harapan. Menjawab pertanyaan hakim dan penasihat hukum terdakwa, Prof. Agus menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh komisaris utama tanpa surat kuasa dari direksi tidak sah secara hukum dan mengandung cacat formil.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum terdakwa Maemunah yang terdiri dari Rahmat Gunawan, Suhendi, dan Deyske menyatakan bahwa perkara ini sejak awal sudah bermasalah secara hukum.
“Sejak proses penyidikan di Polda Metro Jaya sudah tidak sesuai prosedur. Penegakan hukumnya patut dipertanyakan,” ujar Rahmat Gunawan.
Ia juga menyampaikan bahwa dari total kerugian senilai Rp 9,7 miliar, kliennya telah mengembalikan Rp 7,3 miliar. Sisanya telah dijamin dengan sertifikat tanah seluas 20 hektare.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sempat meminta agar penyidik dari Polda Metro Jaya dihadirkan untuk menjelaskan ada tidaknya surat kuasa dari direksi PT BCP kepada Agus Parangrengi. Namun, permintaan ini ditolak oleh majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Maemunah dan Ahmad Saugi.
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.