JAKARTA, TRIMSATINEWS – Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) menggelar demonstrasi di depan Kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta pada Selasa (30/9). Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang melibatkan Majelis Hakim Agung dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024.
Mereka menilai bahwa putusan PK tersebut, yang dipimpin oleh Ketua MA Prof. Sunarto, bersama hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi, sangat mencurigakan.
Ketua Umum Mapras, Rahbar Ayatullah Khomeini, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan PK membatalkan putusan kasasi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Irfan Suryanagara, yang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dalam putusan PK, hukuman yang dijatuhkan hanya 3 tahun penjara, tanpa mencantumkan unsur TPPU.
Rahbar juga menegaskan bahwa dalam proses sebelumnya, Irfan secara terang-terangan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa keputusan tersebut sangat janggal.
Menurut catatan media, Irfan Suryanagara bahkan diperkirakan akan bebas bersyarat pada awal 2025, padahal seharusnya masih menjalani hukuman yang lebih berat jika mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Rahbar menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam kasus ini, mengingat adik kandung Irfan, Andhika Rahman, pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian di Mahkamah Agung. Hal ini dinilai bisa mempengaruhi objektivitas dalam proses peradilan.
Mahasiswa mendesak Komisi Yudisial, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum Sufmi Dasco Ahmad untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik ini. Mereka juga mendesak agar putusan PK Irfan Suryanagara dibatalkan dan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap diterapkan kembali.