KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, Pemerintah Kota Bekasi tidak pernah terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan. Hal ini disampaikannya pada Rabu (22/10/2025), sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut praktik tersebut masih terjadi di lingkungan birokrasi Bekasi.
Pernyataan itu disebut Purbaya sebagai bukti bahwa reformasi tata kelola pemerintahan di tingkat daerah belum sepenuhnya tuntas. Namun, Tri Adhianto dengan tegas membantah adanya praktik tersebut di masa kepemimpinannya.
“Saya kemarin sudah sampaikan, kalau memang ada pungli yang dilakukan oleh aparatur, saya ganti biayanya dua kali lipat. Kemudian oknum itu akan kita proses sesuai hukum,” ucap Tri Adhianto.
Sementara itu, pengamat sekaligus akademisi Kota Bekasi, Ainur Rofiq, menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Keuangan tersebut merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelum kepemimpinan Tri Adhianto.
“Menurut saya tidak ada pengaruhnya karena pernyataan itu terjadi sebelum era kepemimpinan Pak Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe serta tidak ditemukan juga kasus tersebut,” ungkapnya.
Meski begitu, Ainur tetap mengingatkan agar kepala daerah menjalankan kepemimpinan sesuai aturan hukum dan nilai moral.
“Tapi intinya dalam menjalankan kepemimpinan harus sesuai anjuran agama dan etika moral,” ucapnya.
Diketahui, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para Gubernur se-Indonesia.
“Fakta seperti suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa reformasi tata kelola ini belum selesai,” tegas Purbaya.
Dengan klarifikasi tersebut, Tri Adhianto menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas birokrasi di Kota Bekasi agar tetap bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli.