Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Komplotan Curanmor Margahayu, Empat Pelaku Masih Satu Keluarga

Penulis : -
31111db3-0d6e-4aef-8e80-fa7d2d24779a

KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Indomaret Margahayu, Bekasi Timur, akhirnya berhasil diungkap. Polisi menangkap tujuh pelaku yang diketahui kerap beraksi di sejumlah lokasi sepi, baik siang maupun malam hari.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki pola tersendiri dalam melancarkan aksinya.
“Jadi pada saat sepi, kendaraan diangkat kemudian dipindahkan oleh mereka dengan menggunakan kendaraan yang lain. Jadi para pelaku ini, mereka tidak hanya malam hari tetapi siang hari ataupun sore hari mereka juga beroperasi. Adalah mereka di tempat-tempat yang kira-kira sepi ataupun tidak banyak masyarakat yang lalu lalang ataupun melihat. Jadi melihat momennya pada saat sepi, mereka beraksi seperti itu,” jelasnya.

Menurut Kusumo, komplotan tersebut terdiri atas beberapa peran. “Ada yang bagian mengamat-amati, ada yang bagian mengambil, ada juga bagian yang, apa, jokinya untuk lari juga ada juga. Kalau dari hasil yang kita temukan sementara, pelaku dalam setiap aksi di lapangan tidak menggunakan senjata tajam atau yang lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kusumo menuturkan bahwa empat dari tujuh pelaku ternyata masih memiliki hubungan darah. “Ya, ada empat orang yang masih bersaudara. Satu keluarga,” terangnya.

Motif para pelaku, kata Kapolres, didorong oleh faktor ekonomi. “Karena mereka tidak ada pekerjaan lain. Jadi mereka, eh, kebutuhan untuk kebutuhan pokoknya seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi pencurian terjadi saat dua korban, AS (19) dan HF (23), memarkir sepeda motor mereka di halaman Indomaret Margahayu. Para pelaku menggasak kendaraan tersebut dengan cara diangkat dan dibawa pergi menggunakan motor lain.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus para pelaku pada 17 Oktober 2025 di wilayah Cibuntu. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ikuti Kami :

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *