KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Rumah Sakit (RS) Karunia Kasih Bekasi tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penolakan pasien yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kasus ini menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan layanan secara utuh tanpa hambatan administratif, terlebih dalam kondisi darurat. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa pelayanan kesehatan harus dilakukan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Artinya, rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dengan alasan administratif, apalagi jika menyangkut kondisi darurat,” tegas Ahmadi, Kamis (18/12/2025).
Ia menilai, apabila dugaan penolakan pasien di RS Karunia Kasih terbukti, maka hal tersebut tidak hanya melanggar kode etik pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kota Bekasi mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RS Karunia Kasih.
“Dinas Kesehatan harus turun tangan. Evaluasi total perlu dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kasus ini mencuat berawal dari pengalaman seorang wartawan, Yusup Bahtiar, yang mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya saat menyampaikan keluhan terkait pelayanan rumah sakit. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, pihak manajemen RS Karunia Kasih justru menuai kritik lantaran munculnya oknum yang mengaku sebagai “utusan internal”.
Oknum tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan secara profesional, bahkan disebut hanya mengajak pihak terkait untuk sekadar “ngopi bareng”, langkah yang dinilai tidak etis dan mencederai prinsip transparansi pelayanan publik.
Dugaan buruknya pelayanan RS Karunia Kasih tidak hanya dirasakan satu pihak. Ketua WN 88 Sektor Pondok Gede, Nurata, mengungkapkan bahwa keluarganya juga pernah mengalami pengalaman serupa di rumah sakit tersebut.
“Penolakan itu nyata. Keluarga saya sendiri pernah mengalaminya di rumah sakit yang sama,” ungkap Nurata, memperkuat dugaan adanya pola pelayanan yang bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Karunia Kasih Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan pasien, desakan audit dari DPRD, maupun keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. (Sup).