KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (10/12/2025).
Usai kegiatan, Sekda Endin mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta memberantas berbagai bentuk tindak pidana di masyarakat.
Ia menilai, beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan komitmen kuat aparat keamanan dan penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Bekasi. Endin berharap langkah ini dapat meminimalkan potensi terjadinya kejahatan, termasuk aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya.
“Dengan dimusnahkannya barang-barang ini, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi tawuran dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Ini menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Endin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
”Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan tanpa izin edar, rokok ilegal, senjata tajam, uang palsu, hingga barang elektronik, sebagai langkah mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.