Buruh Bekasi Mengguncang Cikarang! Plt. Bupati Asep Desak Permenaker Outsourcing Dicabut

Penulis : redaksi
IMG-20260515-WA0014

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan dukungannya terhadap sejumlah aspirasi yang disampaikan ribuan buruh dalam aksi damai Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) di Bundaran Patung Golok, Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Rabu (13/05/2026).

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, secara langsung menerima massa aksi dan menyampaikan rekomendasi pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing.

“Saya merekomendasikan untuk pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya. Kemudian, kita juga mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Asep di hadapan massa aksi.

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Kabupaten Bekasi atas keresahan para pekerja, khususnya terkait sistem outsourcing yang dinilai merugikan buruh.

Asep menyebut, rekomendasi pencabutan Permenaker tersebut telah ditandatangani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan akan segera dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sebelum menyampaikan sikap resmi, Plt. Bupati Bekasi menerima 30 perwakilan organisasi buruh untuk berdialog langsung di Ruang KHR Ma’mun Nawawi, Kompleks Kantor Bupati Bekasi. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Bekasi, kepolisian, serta TNI.

Selain menolak outsourcing, massa aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya, di antaranya pembangunan gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi, penyediaan fasilitas day care bagi anak buruh perempuan, perbaikan infrastruktur jalan di kawasan industri, hingga dorongan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak kepada pekerja.

Menanggapi tuntutan pembangunan PHI, Asep memastikan Pemkab Bekasi telah mengajukan pembangunan gedung tersebut sekaligus menyiapkan lokasi yang dibutuhkan.

“Insya Allah Kabupaten Bekasi sudah mengajukan dan sudah menyiapkan tempat untuk PHI ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Sementara terkait fasilitas day care bagi pekerja perempuan, Pemkab Bekasi berencana melakukan sosialisasi langsung kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri agar menyediakan ruang penitipan anak.

“Seminggu sekali saya akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendorong agar day care dilaksanakan oleh perusahaan. Saya yakin semua perusahaan mampu menyiapkan ruang untuk anak-anak pekerja,” ujarnya.

Mengenai kerusakan jalan di kawasan industri, Asep menegaskan pihaknya akan menginventarisasi status jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pengelola kawasan industri.

“Kalau jalan itu sudah diserahkan ke Pemda, maka menjadi tanggung jawab Pemda. Tapi kalau belum, maka menjadi kewajiban pengelola kawasan untuk memperbaikinya,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi aksi buruh yang berlangsung tertib dan damai. Menurutnya, dialog terbuka antara pemerintah daerah dan buruh menjadi langkah penting dalam memperjuangkan aspirasi pekerja secara konstitusional.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menuntut pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi memberikan rekomendasi pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya, mempercepat pembangunan PHI, menghadirkan fasilitas day care di kawasan industri, memperbaiki infrastruktur jalan, serta mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MFK)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *