KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Adelia Sidik menegaskan pimpinan Puskesmas Rawa Tembaga tidak bisa lepas tangan atas temuan obat kedaluwarsa yang menimpa sembilan orang. DPRD berencana merekomendasikan nonjob bagi pihak yang bertanggung jawab.
Pernyataan tegas itu disampaikan Adelia saat menyoroti lemahnya pengawasan internal di fasilitas kesehatan dasar.
“Ketika seseorang menjabat sebagai pimpinan, berarti ia sudah mengetahui risikonya. Jika anak buahnya salah, maka pimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Adelia. Senin (29/6/2026)
Lebih lanjut ia menekankan, dalih tidak mengetahui persoalan di lapangan tidak bisa diterima.
“Jadi, pimpinan tidak boleh berdalih, ‘Saya tidak tahu’. Itu tidak boleh. Hukumnya haram. Karena ia ada di situ untuk menjadi pengawas,” tegasnya.
Selain menyoroti pimpinan, Adelia juga mengkritik alasan apoteker yang menyalahkan pihak ketiga atas masuknya obat kedaluwarsa.
“Apoteker juga tidak bisa hanya berdalih, ‘Oh, itu dari pihak ketiga. Katanya nanti 2027’. Kita tidak bisa langsung percaya begitu saja. Tetap harus dilakukan pengecekan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Adelia menegaskan sikap kelembagaan DPRD terkait sanksi.
“Kami blum memberikan rekomendasi resmi. Namun kemungkinan bakal dinonjobkan bagi pihak yang bertanggung jawab. Sembilan orang mendapatkan obat kedaluwarsa. Ini tidak ada alasan yang bisa dibenarkan,” ujarnya.
Ia pun menutup dengan perbandingan yang menyentil mutu layanan.
“Masa untuk mengurus hewan peliharaan saja bisa teliti, ini untuk mengurus manusia,” pungkas Adelia. (Sup)