Aktivis Muda Soroti SPMB 2026: Minta Penerimaan Murid Bersih Tanpa Jual Beli Kursi

Penulis : redaksi
IMG-20260703-WA0011

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS– Pegiat kebudayaan, sosial, dan pendidikan Kang Ridwan meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 berjalan bersih, objektif, dan tanpa diskriminasi. Ia menyoroti sejumlah keluhan masyarakat di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

“Pendidikan adalah Hak Setiap Anak, Bukan Komoditas yang Diperjualbelikan,” tegas Kang Ridwan, Jumat (3/7/2026).

Kawal SPMB Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Kang Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal SPMB agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB, khususnya di Desa Mekarmukti dan secara umum di Kabupaten Bekasi. Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan,” ujar Kang Ridwan.

Soroti Keluhan: Aplikasi Susah Akses hingga Dugaan Jual Beli Kursi

Selama proses SPMB, Kang Ridwan mengaku menerima berbagai aspirasi dari warga Mekarmukti. Keluhan yang muncul antara lain:

  1. Akses aplikasi pendaftaran yang dinilai sulit digunakan pada waktu-waktu tertentu.
  2. Dugaan praktik jual beli kursi sekolah.
  3. Pembelian seragam sekolah dengan biaya yang dianggap tinggi dan memberatkan orang tua.

Menurutnya, seluruh informasi itu merupakan dugaan yang berkembang di masyarakat dan perlu disikapi melalui mekanisme pengawasan instansi berwenang.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus dibuktikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan,” katanya.

Tegaskan 4 Jalur SPMB dan Tolak Percaloan

Kang Ridwan menjelaskan SPMB dilaksanakan melalui 4 jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Semua jalur memiliki persyaratan dan kuota sesuai ketentuan untuk memberi kesempatan adil kepada calon murid.

Ia menegaskan tidak boleh ada praktik yang mengubah hasil seleksi melalui imbalan atau percaloan.

“Kebutuhan seragam hendaknya tidak menjadi beban berlebihan bagi orang tua murid, serta pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat menggunakan saluran pengaduan resmi dan menyampaikan laporan dengan data atau bukti yang memadai agar diproses objektif.

“Harapan kami sederhana, yaitu tidak ada lagi keresahan masyarakat akibat proses penerimaan murid baru. Mari kita wujudkan SPMB yang bersih, adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Kang Ridwan. (Sup)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *