Pemkot Bekasi Beri Diskon Pokok PBB dan Hapus Sanksi hingga Akhir November 2025

Penulis : -
111c179c-e345-4006-bfbb-c0de35dad621

KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Pengurangan pokok pajak ditetapkan bervariasi, mulai 75 persen untuk tahun pajak di bawah 2013, 50 persen untuk 2013-2019, 25 persen untuk 2020-2023, dan 10 persen untuk tahun 2024. Sementara sanksi administratif seluruh tahun pajak dihapuskan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menyebut kebijakan ini meringankan masyarakat. “Ini sudah bagus disampaikan kepada masyarakat ada pengurangan, baik pokoknya maupun dendanya, berarti kan ada penghapusan,” katanya, Kamis (2/10).

Ia menilai efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Bapenda diminta aktif jemput bola dengan melibatkan RT/RW serta melakukan verifikasi faktual. “Yang pasti diharapkan target terhadap PBB bisa melebihi lah, yang penting tetap dilakukan dengan jemput bola,” ucapnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar ada kemudahan bagi warga dengan data luas lahan yang sudah tidak sesuai. “Ini harus diberikan kemudahan juga, jangan sampai pada akhirnya ketika di lapangan warga ingin membayar kemudian luasnya masih yang lama,” paparnya.

Tak hanya PBB, Pemkot Bekasi juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PTSL bagi penerima sertifikat di bawah tahun pajak 2024. Program ini berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *