Polsek Tambun Selatan Bergerak Cepat, Pelaku Tawuran Maut Ditangkap Hanya 5 Jam Setelah Kejadian

Penulis : redaksi
IMG-20260607-WA0073

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Jajaran Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengungkap kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial HNW (16) di kawasan underpass Tambun, Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Kurang dari lima jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. Kecepatan penanganan kasus ini mendapat apresiasi karena dilakukan segera setelah peristiwa yang sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV.

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan dua orang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

“Hingga saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang berstatus ABH. Selain itu terdapat lima orang saksi yang telah diperiksa dan dua orang lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” ujar Wuryanti, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran tersebut dipicu oleh kesepakatan antar kelompok remaja yang sebelumnya berkomunikasi melalui pesan singkat. Motifnya terbilang sederhana namun berbahaya, yakni hanya karena ingin berkelahi.

Pelaku berinisial A (19) diketahui mengajak kelompoknya untuk melakukan aksi tawuran yang kemudian disetujui oleh NU (16) dan F (16). Mereka mempersiapkan senjata tajam berupa celurit dan senjata lainnya sebelum melakukan pengejaran terhadap kelompok lawan hingga masuk ke gang pemukiman warga.

Korban yang terjatuh akibat sabetan senjata tajam kemudian kembali diserang hingga mengalami luka fatal yang menyebabkan meninggal dunia.

Kompol Wuryanti menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, namun tetap harus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anaknya. Jika hingga malam hari anak belum pulang ke rumah, segera dicari dan dipastikan keberadaannya. Perhatikan juga pergaulan serta aktivitas media sosial yang mereka ikuti,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa patroli kepolisian sebenarnya telah melintas di sekitar lokasi kurang dari sepuluh menit sebelum kejadian. Namun aksi tawuran berlangsung sangat cepat dan terjadi di area gang sempit yang tidak terpantau petugas maupun warga yang sedang ronda.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat. Sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang sudah berjalan perlu didukung dengan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.

“Komunikasi yang buruk antara anak dan orang tua sering kali menjadi salah satu faktor pemicu. Kepedulian orang tua sangat penting agar anak tidak berkeliaran hingga dini hari dan terlibat dalam pergaulan yang berisiko,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (SUP)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *