KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS– Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, tak kunjung selesai selama 8 tahun. Sejak 2019 hingga 2026 berkas tersebut masih menggantung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tanpa kejelasan.
Hal itu disampaikan Sri Suryanti, warga Perwira yang menjadi pemohon. Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor BPN Kota Bekasi untuk menanyakan perkembangan berkas permohonan nomor 3887/2019. Namun hingga saat ini tidak ada kepastian.
“Saya mengurus tanah ini dari 2019 hingga 2026 belum selesai sama sekali,” ujar Sri Suryanti saat diwawancarai, Rabu (27/8/2026).
Sri menjelaskan, seluruh berkas yang diminta BPN sudah ia lengkapi sesuai prosedur sejak awal pengajuan. Namun setiap kali datang, jawabannya selalu sama.
“Saya sudah bolak balik ke BPN selalu mendapatkan jawaban ‘sedang dicek’. Akan tetapi hingga 2026 belum tuntas,” cetusnya.
Ia mengaku bingung dengan lambannya pelayanan. Menurutnya, jika ada kekurangan berkas seharusnya sejak awal sudah diberitahukan agar bisa segera diperbaiki.
“Jika berkas saya tidak lengkap atau adanya kendala seharusnya bisa dikasih tau. Jangan sampai menunggu tidak memiliki kejelasan sampai saat ini,” ujarnya.
Sri berharap pengaduannya melalui media ini bisa didengar pimpinan BPN. Ia menilai perlu ada ruang pengaduan yang jelas agar pimpinan dapat mengevaluasi kinerja bawahannya.
“Bayangin bang dari 2019 sampe 2026 sudah 8 tahun berkas nggak jadi-jadi. Saya sangat berharap dengan pengaduan ke media soal kepengurusan berkas saya bisa secepatnya direalisasikan,” pungkasnya.(***)