DPR RI Sahkan RUU Reforma Agraria Dan 15 Ruu Kabupaten/Kota Jadi UU

Penulis : redaksi
dasco

JAKARTA, TRIMSATINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan bersejarah ini diambil setelah seluruh 8 fraksi di DPR RI dan Pemerintah menyatakan persetujuan secara bulat. Selain RUU Reforma Agraria, sidang paripurna juga menyetujui pengesahan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan.

Momen Historis Pengesahan RUU Reforma Agraria

Proses pengambilan keputusan diawali dengan laporan hasil pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg menegaskan bahwa RUU ini dibentuk untuk menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No. IX/MPR/2001, serta memperkuat UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) guna mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, H. A. Iman Sukri, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil yang turut hadir langsung di ruang sidang.

“Terima kasih atas masukannya, ini menunjukkan bahwa meaningful public participation benar-benar kita tumbuh kembangkan, kita tradisikan agar kualitas undang-undang ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan kebijakan agraria yang berkeadilan,” ujarnya.

Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI kemudian menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan dan disambut jawaban setuju secara serentak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menyampaikan Pendapat Akhir Presiden menegaskan makna penting undang-undang ini sebagai tonggak sejarah.

“RUU tentang pengaturan reforma agraria ini menjadi tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai mandat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945… sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960,” kata Nusron.

Pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan aturan turunan berupa 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Peta Jalan Reforma Agraria hingga kelembagaan. Nusron berharap petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok rentan dapat merasakan kehadiran negara.

Pengesahan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

Pada agenda kedua, DPR RI mengesahkan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Rifqizamy Karsayuda, menjelaskan undang-undang ini disusun untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya masih menginduk pada UUD Sementara 1950 agar diselaraskan dengan UUD 1945.

“Ke-15 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota ini sama sekali tidak membentuk daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru… tidak ada penambahan struktur pemerintahan… dan tidak menimbulkan beban fiskal baru,” tegasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyambut baik pengesahan ini dan mengaitkannya dengan keberagaman daerah dalam bingkai NKRI.

“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah… sekaligus penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multietnis… namun terintegrasi dalam negara kesatuan Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Selain itu, DPR juga menetapkan RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai RUU usul inisiatif DPR serta memperpanjang pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT). (Sup)

Ikuti Kami :

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *