POLRES Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka Peredaran Narkotika Dalam Oprasi Nila

Penulis : redaksi
IMG_20260923_142256

KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam Operasi Nila Jaya yang berlangsung 9 hingga 23 September 2026.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari puluhan laporan polisi dan pengembangan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

“Total ada 57 laporan polisi dari 11 TKP yang ditindaklanjuti oleh para petugas kita,” kata Davis dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

Dari 11 TKP awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan enam TKP tambahan. Hasilnya, sebanyak 74 tersangka berhasil diamankan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 49.119 butir tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl yang masuk kategori obat keras. Selain obat keras, petugas juga mengamankan 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.

Davis menyebut pengungkapan tersebut diharapkan dapat mencegah dampak lebih luas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Insya Allah kita bisa menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari ekses atau efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus transaksi yang dilakukan secara cash on delivery (COD). Menurut Davis, para pelaku terus mengembangkan cara untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkoba.

“Makin pintar memang mereka, tapi insya Allah petugas kita akan lebih proaktif lagi,” katanya.

Sejumlah TKP awal pengungkapan berada di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondokgede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondokmelati.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan lokasi lainnya di Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, hingga wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain penindakan, Polres Metro Bekasi Kota juga menjalankan langkah preventif dengan meningkatkan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Ikuti Kami :
Posted in ,

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *