KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi ruang aman untuk menanamkan akhlak, moral, dan pendalaman ilmu agama. Namun, belakangan ini lembaga tersebut justru dinodai oleh kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Di Kota Bekasi sendiri, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (2024–2026), tercatat secara resmi ada 3 kasus besar kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Hal ini menjadi alarm keras bahwa hampir setiap tahun selalu terjadi kasus serupa. Pola yang digunakan pelaku pun sama, yakni mengincar kelompok rentan seperti perempuan dan anak di bawah umur.
Menyoroti hal tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi angkat bicara terkait kasus terbaru yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Bekasi Selatan.
Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga PC PMII Kota Bekasi, Ahmad Sabili Azhari, menegaskan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus berani memutus mata rantai predator seksual di lembaga pendidikan agama maupun di semua lini lingkungan di Kota Bekasi.
“Setelah mengaca pada beberapa kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di ruang pendidikan agama yang belakangan ini terjadi di Kota Bekasi, kita sebagai masyarakat maupun pemerintah harus bersama saling berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dengan edukasi yang masif,” ucapnya. Sabtu, (10/10/2026)
Menurutnya, pemerintah perlu responsif dan hadir di tengah masyarakat, baik dalam edukasi pencegahan, penegakan hukum, maupun pendampingan korban.
Ia menilai program yang sudah diinisiasi Pemkot Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) seperti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah, Sekolah Ramah Anak (SRA), dan Program Ngabring Ka Sekolah (Ngabaso) harus lebih dalam menjangkau sektor lembaga pendidikan berbasis agama seperti pondok pesantren, yayasan agama, dan lainnya.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi juga diminta melakukan pengawasan yang lebih intensif. Kemenag diyakini memiliki data ratusan lembaga pendidikan agama di Kota Bekasi dan harus memiliki pandangan khusus terhadap lembaga yang dinilai rentan.
Selain itu, Kolaborasi Lintas Sektor Forkopimda seperti Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota juga sangat diperlukan agar setiap laporan pelecehan seksual segera diproses pidana tanpa toleransi, sekaligus memberikan edukasi tata cara pelaporan kepada korban.
“Edukasi maupun pencegahan harus dimasifkan dari sekarang, tidak menunggu ada korban baru bergerak. Pemerintah terkait serta APH di Kota Bekasi yang meliputi DP3A, KPAD, Kemenag, maupun Unit PPA Polres Bekasi Kota harus bersinergi untuk memberantas pelaku serta mempersempit ruang gerak mereka. PMII Kota Bekasi siap berkolaborasi untuk pencegahan maupun pengawalan kasus,” tutupnya.
(Sup)