KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Pengawasan di lingkungan pondok pesantren diminta diperketat. Desakan itu datang dari Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Bekasi, Muhammad Jupri, buntut dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pengajar sekaligus pimpinan ponpes di Bekasi Selatan.
Menurut Jupri, Kementrian Agama perlu perketat aturan terkait sistem pengamanan di pesantren, saat ini dinilai belum berjalan maksimal. Padahal, jaminan keamanan bagi santri merupakan prioritas utama, mengingat mereka adalah generasi penerus umat dan bangsa.
Jupri menegaskan kasus tersebut tidak mencerminkan ajaran pesantren. Tidak ada ulama maupun tradisi pesantren yang mengajarkan tindakan asusila seperti itu.
“Ini murni perilaku oknum. Bukan ajaran pesantren dan tidak ada ulama yang mencontohkan hal seperti itu,” tegas Jupri.
Ia menjelaskan, pelanggaran oleh oknum pendidik bisa terjadi di mana saja, baik di sekolah negeri, swasta, hingga pesantren. Karena itu publik diminta tidak menyamaratakan perbuatan individu dengan institusinya.
“Jangan sampai pesantrennya yang digoreng dan diolok-olok. Kalau ada oknum pengajar yang berbuat tidak baik, itu salah personal individunya, jangan lembaganya yang disalahkan,” katanya.
Jupri mengingatkan, pesantren memiliki sejarah panjang dalam dunia pendidikan Indonesia. Tidak hanya sebagai pusat agama, pesantren juga berperan membentuk karakter dan melahirkan banyak tokoh nasional.
Meski menolak stigma terhadap pesantren, PCNU tetap mendorong proses hukum berjalan tegas dan transparan. Aparat diminta mengusut tuntas dan memastikan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, perlindungan korban juga menjadi fokus. PCNU membuka akses pendampingan hukum bagi korban atau keluarga melalui MWCNU dan ranting NU setempat untuk diteruskan ke PCNU Kota Bekasi.
Bantuan hukum tersebut akan ditangani melalui LPBH PCNU Kota Bekasi, LBH GP Ansor, hingga LBH Fatayat NU yang disesuaikan dengan kebutuhan korban.
“Silakan hubungi MWCNU atau ranting NU terdekat jika butuh pendampingan. Untuk SDM advokasi, insyaallah NU tidak akan kekurangan,” ujarnya.
Untuk pencegahan, PCNU Kota Bekasi mendorong Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) memperkuat tata kelola dan manajemen SDM pengajar di seluruh ponpes di bawah naungan RMI PCNU.
Langkah itu dinilai penting agar lingkungan pendidikan tetap aman dan kejadian serupa tidak terulang. Momentum menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026 juga diharapkan tidak dinodai dengan stigma negatif terhadap pesantren.
“Menjaga kehormatan pesantren bukan berarti menutupi kesalahan. Hukum harus ditegakkan, korban dilindungi, dan tata kelola dibenahi,” pungkasnya.
(Sup)