KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Rospita Manullang, ibu korban dugaan pencabulan anak di dalam mobil pada tahun 2024, meminta Unit PPA Polres Metro Bekasi bertindak tegas dalam menangani kasus yang ia laporkan.
Desakan itu disampaikan setelah terduga pelaku yang telah dipanggil penyidik pada tanggal 5 Oktober 2026 lalu tidak memenuhi panggilan alias mangkir untuk yang kedua kalinya.
Diketahui, kasus tersebut teregister dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2178/VII/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Juli 2024. Sempat mandek dua tahun, kasus tersebut baru naik ke tahap penyidikan pada pertengahan tahun 2026 dan kini ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi.
Rospita, menyampaikan status terduga pelaku berinisial AN saat ini adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Saat kejadian dugaan pencabulan pada tahun 2024, terduga pelaku masih di bawah umur, namun saat ini usianya sudah menginjak 18 tahun.
“Pada 5 Oktober 2026 kemarin polisi sudah memanggil, tapi dia mangkir. Ini sudah panggilan kedua. Saya minta Unit PPA Polres Metro Bekasi tegas. Jangan dibiarkan. Kalau memang mangkir, lakukan jemput paksa sesuai aturan,” tegas Rospita, ibu korban. Selasa (13/10/2026)
Ia menceritakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat terduga pelaku dimintai tolong membantu mengangkut barang-barang pindahan miliknya. Saat ia turun membeli minuman di minimarket, di dalam mobil hanya tersisa korban berdua dengan terduga pelaku.
Kasus baru terungkap setelah korban terlihat ketakutan saat berada di dekat terduga pelaku dan mengaku diduga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Ibu korban menyayangkan lambatnya proses hukum. Ia menilai kelambanan selama dua tahun menjadi penyebab terduga pelaku berani tidak kooperatif.
“Saya hanya ibu yang mencari keadilan untuk anak saya. Laporan dari 2024 baru jalan sekarang. Saya mohon PPA Polres Metro Bekasi tegas dan tidak tebang pilih. Anak saya masih trauma,” ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kanit PPA Polres Metro Bekasi terkait langkah tegas lanjutan atas mangkirnya ABH tersebut.
(***)