Komisi III DPRD Bekasi Soroti Pemakaman Komersial Setu dan 6 Perusahaan Cikarang Timur 1 Perusahaan

Penulis : redaksi
trimsatinews.com/Potret Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi
trimsatinews.com/Potret Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti persoalan perizinan proyek pemakaman komersial hingga perusahaan industri yang diduga belum lengkap izinnya. Sorotan itu muncul dalam dua rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (5/11/2026).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan RDP pertama membahas perizinan proyek pemakaman komersial Muslim Assalam Memorial Garden di Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu.

Namun, rapat gagal berlanjut karena pihak pengembang tidak hadir tanpa konfirmasi.

“Yang akan kami periksa adalah kesesuaian zonasi dan peruntukan lahannya. Jangan sampai pembangunan di Kabupaten Bekasi menabrak aturan tata ruang,” kata Ombi saat dihubungi via telepon, Kamis (5/11/2026).

Komisi III akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk memanggil ulang pengembang atau inspeksi langsung ke lokasi.

Pada RDP berikutnya, Komisi III memanggil enam perusahaan di wilayah Cikarang Timur untuk membahas perizinan dan persoalan lingkungan. Lima perusahaan hadir, PT Cahaya Karisma Mandiri tidak hadir tanpa konfirmasi.

Pembahasan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Andalalin, UKL-UPL, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga pengelolaan air tanah.

Ombi mengungkap ada perusahaan yang disebut sudah beroperasi lebih dari lima tahun, namun proses perizinannya belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Banyak aduan yang masuk ke Komisi III terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas produksi yang diduga belum mengantongi izin,” ujarnya.

Meski demikian, status perizinan dan dugaan pelanggaran masing-masing perusahaan masih perlu ditelusuri bersama instansi terkait.

“Kami sangat mengapresiasi investor. Tetapi jangan sampai aturan diabaikan. Investasi harus membawa manfaat bagi ekonomi dan masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah,” tegas Ombi.

Komisi III memastikan pengawasan terhadap pembangunan dan aktivitas usaha akan terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan perizinan sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

 

(Sup)

Ikuti Kami :

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *