Urus NIB Gratis di Desa! Pemkab Bekasi Roadshow ke 170 Desa Layani UMKM

Penulis : redaksi
IMG-20260930-WA0000

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Pemerintah Kabupaten Bekasi mempermudah pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usaha melalui program jemput bola. Layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat halal gratis kini dihadirkan langsung di tingkat desa.

Salah satu layanan tersebut digelar di Aula Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (30/9/2026). Program ini merupakan kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan UMKM, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkop UMKM Kabupaten Bekasi, Agus Dwi Riyanto, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum paham pentingnya legalitas seperti NIB, sertifikat halal, PIRT, hingga HAKI.

“Kami ingin sebanyak mungkin masyarakat terlayani. Faktanya di lapangan, masih banyak UMKM yang belum tahu pentingnya NIB dan sertifikat halal,” ujar Agus.

Menurutnya, Pemkab Bekasi berkomitmen mendorong pelayanan sampai ke tingkat paling bawah agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pemerintah.

Sementara itu, Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program Gebyar NIB.

“Ini Gebyar NIB. Kita lakukan pendampingan langsung penerbitan NIB sampai pendaftaran sertifikat halal. Kita jemput bola agar masyarakat mudah mendapatkan NIB,” katanya.

Sarwoko menegaskan, NIB adalah identitas dan legalitas wajib bagi setiap pelaku usaha, sekecil apapun usahanya. NIB kini telah menggantikan dokumen lama seperti SIUP, TDP, dan SKDU.

Selain sebagai legalitas, NIB juga menjadi syarat penting untuk mengembangkan usaha, seperti mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan dan mendapatkan diskon tarif listrik PLN.

“Kalau mau kembangkan usaha lewat KUR, pasti diminta NIB. Pemerintah juga kalau mau salurkan bantuan, datanya diambil dari NIB. Kalau tidak punya NIB, pelaku usaha akan kesulitan terdata,” jelasnya.

Untuk sertifikat halal, ada dua skema yang bisa dipilih. Pertama, skema Reguler melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan auditor halal. Kedua, skema Self Declare yang lebih mudah bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melalui sistem SIHALAL.

Menurutnya, sertifikat halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi juga nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.

“Produk berkualitas, legalitas lengkap, dan bersertifikat halal pasti membuat konsumen lebih yakin. Ini saatnya UMKM naik kelas,” ujarnya.

Terkait persyaratan, warga cukup membawa KTP, nomor HP/WhatsApp aktif, dan handphone untuk menerima kode OTP. Prosesnya gratis dan bisa langsung jadi di tempat.

“Persyaratannya simpel, hanya KTP dan HP untuk OTP. Gratis, tidak dipungut biaya, dan NIB bisa langsung terbit,” tegas Sarwoko.

Program Gebyar NIB ini digelar rutin setiap pekan secara roadshow. Setelah sebelumnya menyasar 12 pasar tradisional di Kabupaten Bekasi, kini sasarannya diperluas ke 170 desa.

“Kita roadshow seminggu sekali ke kantor desa. Intinya mendekatkan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dengan pemerintah,” pungkasnya.

 

(Sup)

Ikuti Kami :

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *