KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Aliansi Forum Perjuangan Rakyat (FOPERA) Kota Bekasi menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi, Jalan Insinyur H. Juanda, Bekasi Timur. Pada Senin, 12/10/2026.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan transparansi sejumlah pos belanja Dinas Sosial Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025-2026, yang menurut kajian mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Adapun pos belanja yang disoroti meliputi Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat dengan nilai pagu Rp1.066.238.800, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja dengan pagu Rp600 juta, serta Belanja Bufferstock Sandang dengan pagu sekitar Rp707 juta pada TA 2026.
Massa aksi menilai nilai pada pos-pos tersebut menimbulkan pertanyaan dan diduga berpotensi terjadi penggelembungan harga. Mereka menyebut dugaan tersebut perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Massa juga mendorong Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola di lingkungan Dinas Sosial Kota Bekasi.
Koordinator FOPERA Kota Bekasi, Muhamad Imron, menyebut aksi ini merupakan tindak lanjut kajian bersama Serikat Mahasiswa Indonesia (SemaKota).
“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari kajian teman-teman FOPERA dan SemaKota yang mencurigai adanya indikasi penggelembungan harga pada belanja Dinas Sosial Kota Bekasi. Tentu kebenaran dugaan ini perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan aparat berwenang,” jelas Imron.
Korlap aksi, Bung Pramz, menegaskan aksi sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami datang untuk meminta keterbukaan. Ketika ada pos belanja dengan nilai miliaran yang menurut kajian kami menimbulkan pertanyaan, wajar kami meminta penjelasan secara terang-benderang. Kami serahkan pembuktian ada tidaknya penyimpangan kepada aparat penegak hukum,” tegas Bung Pramz.
FOPERA menyatakan akan menyampaikan hasil kajiannya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dilakukan penelaahan.
Adapun tuntutan yang disampaikan:
(***)