Menuju Kongres IPNU dan IPPNU 2026: momentum refleksi arah gerak organisasi

Penulis : redaksi
Menuju kongres IPNU dan IPPNU Kader IPNU rekan Lalu Ferdi Alamsyah menulis sebuah refleksi
Menuju kongres IPNU dan IPPNU Kader IPNU rekan Lalu Ferdi Alamsyah menulis sebuah refleksi

OPINI, TRIMSATINEWS – Setiap organisasi memiliki Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) sebagai acuan dan pedoman bagi anggota maupun kader dalam menjalankan roda organisasi. Keduanya menjadi dasar pokok yang memuat prinsip-prinsip utama dalam kehidupan organisasi. Peraturan Dasar (PD) memiliki karakteristik yang lebih umum dan menjadi landasan hukum tertinggi di lingkungan internal organisasi. Sementara itu, Peraturan Rumah Tangga (PRT) merupakan aturan pelengkap yang bersumber dari Peraturan Dasar dan mengatur berbagai hal secara lebih rinci, khususnya berkaitan dengan tata kelola organisasi. Karena sifatnya yang lebih operasional dan teknis, PRT relatif lebih mudah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Dalam konteks IPNU dan IPPNU, berbagai agenda organisasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam PD/PRT. Salah satunya adalah Kongres yang menjadi forum permusyawaratan tertinggi di tingkat nasional dan dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Kongres bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga ruang untuk mempertanggungjawabkan perjalanan organisasi, membahas aturan dan program, merumuskan kebijakan, serta menentukan arah organisasi ke depan.

Namun, dalam praktiknya, Kongres masih sering dipahami sebatas momentum pergantian ketua umum dan pembentukan kepengurusan baru. Cara pandang tersebut tentu mempersempit makna Kongres. Bagi IPNU dan IPPNU sebagai organisasi pelajar, Kongres menjadi ruang untuk membaca kembali kondisi kader dan pelajar secara lebih luas. Sebab, pergantian kepemimpinan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya perubahan dalam organisasi. Yang lebih penting adalah apa yang berubah setelah satu periode kepengurusan dan sejauh mana perubahan tersebut mampu menjawab kebutuhan kader.

Dari sinilah muncul sebuah pertanyaan sederhana yang memiliki konsekuensi besar bagi organisasi: apa yang sebenarnya berubah setelah satu periode kepengurusan?

Pertanyaan tersebut semestinya telah dibawa oleh setiap perwakilan wilayah dan cabang sebelum memasuki forum Kongres. Setiap wilayah memiliki kondisi dan keresahan yang berbeda. Persoalan pelajar di Jawa tidak selalu sama dengan yang dihadapi di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Bali, maupun wilayah lainnya. Perbedaan kondisi sosial, pendidikan, budaya, dan lingkungan melahirkan kebutuhan kader yang beragam. Oleh karena itu, Kongres perlu menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pengalaman tersebut, bukan untuk menyeragamkan persoalan, melainkan untuk menemukan titik temu yang dapat dirumuskan menjadi keputusan organisasi.

Dengan demikian, suara dari daerah tidak berhenti sebagai keresahan lokal. Ia harus dibawa menjadi bahan pembacaan bersama untuk menentukan kebijakan dan arah gerak organisasi. Kongres menjadi penting ketika persoalan yang dihadapi kader di tingkat bawah benar-benar hadir dalam pembahasan dan kemudian diterjemahkan menjadi keputusan yang memiliki dampak bagi perjalanan IPNU dan IPPNU.

Pada titik inilah Kongres perlu menghasilkan lebih dari sekadar pergantian kepemimpinan. Ada kebutuhan untuk merumuskan gagasan yang dapat menjadi pengikat seluruh kader se-Indonesia, terutama dalam hal pengembangan kader, penguatan ideologi, dan kesiapan menghadapi perubahan zaman. Salah satunya adalah kemampuan untuk melek teknologi. Gagasan tersebut tidak harus selalu hadir dalam bentuk program yang besar, tetapi dapat dimulai dari satu kerangka bersama yang menjadi pijakan dalam proses kaderisasi di berbagai tingkatan.

Setiap Kongres pada akhirnya memiliki dinamika dan persoalan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan zamannya. Kongres XX IPNU dan XIX IPPNU tahun 2022, misalnya, menghadirkan perdebatan mengenai peremajaan usia anggota dan pengurus. Dalam forum tersebut, ketentuan usia maksimal pengurus IPNU dan IPPNU ditetapkan menjadi 24 tahun, setelah sebelumnya terdapat ketentuan yang lebih tinggi. Perubahan tersebut tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan kebutuhan kaderisasi dan upaya mendekatkan organisasi kepada basis pelajar.

Dinamika tersebut menunjukkan bahwa perubahan aturan memang menjadi bagian dari kehidupan organisasi. Namun, di balik setiap perubahan administratif, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: IPNU dan IPPNU hendak dibawa ke mana? Jika Kongres hanya sibuk menyelesaikan persoalan teknis organisasi, maka ada kemungkinan persoalan yang lebih substansial justru terlewatkan. Karena itu, setiap perubahan perlu dikaitkan dengan identitas dan tujuan organisasi sebagai wadah kaderisasi pelajar Nahdlatul Ulama.

Pada akhirnya, arah gerak IPNU dan IPPNU tidak cukup hanya ditentukan oleh perubahan struktur, kepengurusan, maupun aturan. Ia harus berangkat dari nilai yang menjadi pijakan organisasi. Penguatan ideologi Ahlussunnah wal Jamaah perlu tetap menjadi bagian penting dalam proses kaderisasi, sehingga Aswaja tidak hanya dipahami sebagai identitas, tetapi menjadi pedoman dalam membentuk cara berpikir, bersikap, dan bergerak di kalangan pelajar. Dengan demikian, Kongres tidak berhenti sebagai forum untuk menentukan siapa yang memimpin organisasi, tetapi menjadi momentum untuk menjawab persoalan yang lebih besar: kader seperti apa yang hendak dilahirkan dan ke mana IPNU dan IPPNU akan membawa generasi pelajar NU di tengah perubahan zaman.

Memasuki abad ke-21, kehidupan manusia semakin tidak terlepas dari perkembangan teknologi dan informasi. Pada era ini, batas antara hoaks dan fakta terkadang menjadi semakin sulit dibedakan, terlebih dengan hadirnya kecerdasan artifisial (AI) dan transformasi digital. Perkembangan tersebut dapat menjadi peluang bagi kader IPNU dan IPPNU dalam memperluas jejaring organisasi di berbagai tingkatan, mulai dari Pengurus Ranting, Pengurus Komisariat, Pengurus Anak Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, Pengurus Wilayah, hingga Pengurus Pusat. Namun, apabila perkembangan tersebut tidak dipahami dan dimanfaatkan dengan baik, teknologi juga dapat menjadi tantangan bagi perkembangan organisasi.

Dalam sebuah research yang dirilis oleh World Economic Forum melalui The Global Risks Report 2024, perkembangan kecerdasan artifisial tidak hanya menghadirkan peluang dalam transformasi digital, tetapi juga membuka ruang bagi penyebaran misinformasi, disinformasi, dan konten sintetis seperti deepfake yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian dalam konteks global. Bagi kalangan pelajar, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pengawasan terhadap perkembangan digitalisasi tidak mungkin dilakukan secara satu per satu. Karena itu, IPNU dan IPPNU perlu melihat perkembangan tersebut sebagai ruang untuk menghadirkan langkah konkret melalui kegiatan kaderisasi, pendidikan, keagamaan, maupun program yang dapat dirancang oleh Pimpinan Pusat dan diteruskan oleh struktur organisasi di bawahnya.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelajar, tetapi juga dapat memengaruhi kohesi sosial. Penyebaran informasi melalui teknologi dapat menjadi salah satu faktor yang melemahkan kepercayaan masyarakat maupun pelajar terhadap berbagai institusi, termasuk organisasi. Karena itu, apabila IPNU dan IPPNU tidak menghadirkan langkah nyata dalam merespons perkembangan teknologi, kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi keberlangsungan organisasi dan kepercayaan kader di tengah perubahan digital.

Salah satu langkah konkret yang perlu diperhatikan adalah penguatan pendidikan. Pendidikan bagi kalangan pelajar memiliki posisi penting, sebagaimana Nabi Muhammad Saw. bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Khairukum man ta‘allama al-Qur’āna wa ‘allamahu.

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.”

(HR. al-Bukhārī, no. 5027).

Selain itu, Nabi Muhammad Saw. juga bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Ṭalabu al-‘ilmi farīḍatun ‘alā kulli muslimin.

Artinya: “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.”

(HR. Ibn Mājah, no. 224).

Sejak awal berdirinya IPNU dan IPPNU, semangat tersebut dapat dilihat dalam salah satu bait Mars IPNU dan IPPNU: “Ilmuku cari, amal kuberi untuk agama, bangsa dan negeri.” Bait tersebut menunjukkan adanya hubungan antara ilmu dan pengamalan sebagai bagian dari komitmen organisasi. Dalam menjalankan perannya, IPNU dan IPPNU tentu tidak dapat dilepaskan dari ajaran Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas. Oleh karena itu, gagasan yang dibawa ke dalam forum tertinggi semestinya tidak berhenti pada konsep, tetapi dapat direalisasikan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa.

Pendidikan bukanlah hal baru dalam pembahasan mengenai IPNU dan IPPNU. Namun, perkembangan digitalisasi menuntut adanya penyesuaian agar kader mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan landasan organisasi. Ilmu bagi kader merupakan investasi penting yang perlu diperkuat dan diperluas melalui pemerataan akses pendidikan dan pengetahuan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Dengan demikian, pengembangan kader tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan oleh berbagai kalangan pelajar.

Mencari ilmu bagi kader IPNU dan IPPNU menjadi bagian penting dalam proses kaderisasi karena ilmu tidak cukup hanya diperoleh, tetapi juga perlu diamalkan melalui pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Dalam konteks perkembangan digital, pengamalan ilmu tersebut juga perlu diarahkan agar kader mampu memahami, menggunakan, dan menyikapi teknologi secara bertanggung jawab.

Atas dasar itu, Kongres yang akan dilaksanakan perlu menjadi ruang untuk membawa gagasan pendidikan, kaderisasi, dan kesiapan menghadapi perubahan teknologi sebagai bagian dari pembahasan organisasi. Jika Kongres hanya berfokus pada pergantian kepengurusan dan terus berputar pada persoalan umur maupun seragam, maka substansi forum tertinggi tersebut berisiko tereduksi menjadi sekadar agenda seremonial. Padahal, banyak kader dan pelajar menunggu hasil Kongres sebagai landasan bagi pengembangan organisasi, pemerataan pendidikan, serta kesiapan menghadapi perubahan zaman.

Dengan demikian, Kongres IPNU dan IPPNU perlu ditempatkan sebagai momentum refleksi sekaligus ruang untuk merumuskan arah gerak organisasi. Pergantian kepemimpinan tetap menjadi bagian dari Kongres, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana forum tersebut mampu melahirkan gagasan yang menjawab kebutuhan kader dan pelajar. Penguatan ideologi, pendidikan, pemerataan kaderisasi, serta kemampuan menghadapi perkembangan teknologi menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan agar keputusan Kongres tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi dapat memberikan arah bagi perjalanan IPNU dan IPPNU di masa yang akan datang. 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *