JAKARTA, TRIMSATINEWS – Tindakan aparat kepolisian yang memasuki dan menggeledah asrama putri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa dini hari (27/10/2026), menuai sorotan tajam dari praktisi hukum.
Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia, apalagi menyangkut lingkungan pendidikan perempuan yang melibatkan santriwati di bawah umur.
“Saya sangat mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap santriwati di lingkungan pesantren putri pada tengah malam. Apapun alasan penegakan hukumnya, aparat tidak boleh kehilangan batas kemanusiaan,” tegas Wildan, dalam keterangannya. Senin, (2/11/2026)
Ia menilai, santriwati yang sedang beristirahat dan belum mengenakan jilbab secara lengkap harus tetap dihormati martabat dan hak privasinya.
Wildan menjelaskan, tindakan tersebut harus dilihat dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang HAM.
Pertama, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman.
Kedua, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga tindakan terhadap santriwati yang masih anak harus memperhatikan prinsip perlindungan khusus.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 33 ayat (1), yang memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta hak untuk bebas dari perlakuan kejam dan merendahkan martabat. Bahkan Pasal 34 menegaskan setiap orang tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
“Ketentuan di atas bukan hanya norma tertulis. Itu merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi seluruh aparat negara. Jika benar ada pendobrakan pintu, penodongan senjata, pembentakan, penarikan paksa, maupun perlakuan yang merendahkan martabat santriwati, maka patut diduga sebagai pelanggaran HAM dan harus diperiksa serius,” ujarnya.
Ia juga menyoroti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (2) huruf i mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan psikis, serta Pasal 59A yang mengatur pendampingan psikososial dalam setiap proses peradilan.
Menurutnya, apabila santriwati yang diperiksa merupakan anak di bawah umur, aparat wajib memastikan proses pemeriksaan memperhatikan perlindungan anak dan kondisi psikologis.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian harus menjadi pedoman. Pasal 11 ayat (2) menegaskan anggota Polri yang melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkannya sesuai kode etik, disiplin, dan hukum.
Wildan menegaskan, penggeledahan juga tidak boleh di luar ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 113 dan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan pada prinsipnya harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan mendesak. Penyidik juga wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin.
“Kalaupun polisi mengantongi izin pengadilan, izin tersebut bukanlah cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang. Legalitas penggeledahan tidak serta-merta membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan anak,” tegasnya.
Atas peristiwa itu, Wildan mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi dan pemeriksaan transparan terhadap personel yang terlibat. Ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pengawasan dugaan pelanggaran prosedur maupun HAM.
Ia juga meminta santriwati yang terdampak mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma. Jika ditemukan pelanggaran hukum, etik, maupun disiplin, personel yang bertanggung jawab harus diproses.
“Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menimbulkan ketakutan bagi anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan. Pesantren bukan ruang tanpa hukum, tetapi juga bukan ruang yang boleh dimasuki dan diperlakukan secara sewenang-wenang,” pungkasnya.
(Sup)