Jelang Pelantikan Kades Sukaresmi, Spanduk “Tanah Akan Dijual” Kembali Sorot Sengketa Lahan Kantor Desa

Penulis : redaksi
Potret Gerbang Desa Sukaresmi dpasang spanduk dijual
Potret Gerbang Desa Sukaresmi dpasang spanduk dijual

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Menjelang pelantikan Kepala Desa Sukaresmi terpilih, persoalan sengketa lahan Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat.

Hal itu menyusul munculnya spanduk kuning mencolok di sekitar area kantor desa bertuliskan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Tunah Binti Sadeli, Akan Dijual” disertai nomor kontak.

Kemunculan spanduk tersebut kembali mengingatkan publik pada persoalan hukum kepemilikan lahan kantor desa seluas kurang lebih 6.000 meter persegi yang sebelumnya sempat ramai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ahli waris yang memenangkan sengketa lahan Kantor Desa Sukaresmi pernah mengajukan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Dalam surat itu, pihak ahli waris meminta pengosongan kantor desa serta uang kerohiman sebesar Rp1 miliar.

Camat Benarkan Ada Dua Penggugat

Camat Cikarang Selatan Muhammad Said membenarkan adanya pengaduan terkait lahan yang ditempati Kantor Desa Sukaresmi.

Dalam keterangannya pada Senin (25/8), Said menjelaskan duduk persoalan tersebut.

“Ada pengaduan terkait lahan Kantor Desa Sukaresmi. Memang ada dua pihak yang menggugat lahan tersebut, yakni Astamin Bin Samin selaku ahli waris Naning Bin Jahadi dan Tunah Binti Sadeli,” ujar Muhammad Said.

Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sudah meneruskannya ke pemerintah kabupaten untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak Tunah Binti Sadeli juga sempat mempertanyakan tindak lanjut surat yang telah disampaikan kepada Pj Bupati Bekasi yang dinilai belum mendapat respons.

Di tengah momentum pergantian kepemimpinan desa, munculnya kembali klaim kepemilikan lahan melalui spanduk tentu menjadi perhatian. Keberadaan kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi vital bagi masyarakat.

Kini publik menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini digunakan sebagai pusat pemerintahan Desa Sukaresmi.

(Sup)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *