Bareskrim Ungkap 3 Tersangka Sadap Presiden Prabowo, Eks Kapolri Berinisial LS Ditahan

Penulis : redaksi
Potret Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan konferensi pers Selasa 3 November 2026
Potret Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan konferensi pers Selasa 3 November 2026

JAKARTA, TRIMSATINEWS – Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

Rilis resmi disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), yang dibuka Kadiv Humas Polri dan dihadiri Irwasum Polri serta Kadiv Propam Polri. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Selain itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Beredar identitasnya adalah Irjen Slamet Uliandi.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep.

Kronologi & Modus: Sadap Via LIMS Tanpa Prosedur

Bareskrim mengungkap penyadapan ilegal terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Modusnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Perkap No. 5 Tahun 2010, yakni tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran Laporan Polisi (LP).

Nomor-nomor target dimasukkan langsung ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Targetnya bukan hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media/jurnalis, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Pada Oktober 2026, tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.

Penyelidikan & Barang Bukti

Laporan Polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui pelanggaran tersebut.

Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli dengan metode scientific crime investigation.

Barang bukti yang disita: 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Pasal yang Dijerat

  1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Penyadapan/merekam transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Ancaman 10 tahun penjara.
  2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 – Akses ilegal komputer/sistem elektronik orang lain. Ancaman 6 tahun penjara.
  3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE – Mengubah, merusak, menghilangkan informasi/dokumen elektronik. Ancaman 8 tahun penjara.

Asep menegaskan penyidikan masih awal dan akan berlanjut.

“Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya,” pungkasnya.

 

(***)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *