KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – DPRD Kota Bekasi resmi menjadwalkan pelaksanaan Reses II Masa Jabatan 2024-2029. Kegiatan serap aspirasi masyarakat ini akan berlangsung pada 7 sampai 12 Juli 2026 di seluruh Daerah Pemilihan Kota Bekasi.
Jadwal dan Lokasi Reses II DPRD Kota Bekasi 2026
Berdasarkan surat Sekretariat DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/2409/SETWAN-FPP tanggal 2 Juli 2026, reses akan dilaksanakan selama 6 kali pertemuan. Waktu kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai setiap hari.
Pembagian lokasi reses mengacu pada 5 Daerah Pemilihan:
Dasar pelaksanaan merujuk pada Berita Acara Badan Musyawarah Nomor 000.5.7/09/BA-Banmus/DPRD.PP/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Tujuan Reses: Menjaring Aspirasi Langsung dari Warga
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani menyatakan reses menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung.
“Pelaksanaan Reses II ini akan dilaksanakan secara serentak oleh pimpinan maupun anggota dewan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) mereka. Ini adalah momentum penting bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujar Lia, Kamis (02/07/26).
Mekanisme Tindak Lanjut: Aspirasi Masuk Pokok Pikiran DPRD
Menjawab kekhawatiran aspirasi hanya berhenti di catatan, Sekretariat DPRD memastikan seluruh masukan akan dikawal. Semua usulan pembangunan akan disaring secara administratif untuk masuk ke sistem perencanaan daerah.
“Hasil reses yang menyerap aspirasi masyarakat tersebut, nantinya akan dituangkan dan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang kemudian dimasukkan secara resmi ke dalam Dokumen Reses yang diparipurnakan,” tegas Lia.
Melalui skema yang akuntabel, usulan prioritas warga seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan mutu kesehatan, dan penataan kota diharapkan menjadi bagian dari program pembangunan Kota Bekasi. (Sup)