JAKARTA, TRIMSATINEWS – Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menyoroti pemberitaan salah satu televisi nasional, TV One, terkait kasus dugaan pembakaran seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy, Lombok Tengah.
Aktivis IPNU, Lalu Ferdi Alamsyah, menilai ada dugaan kekeliruan dalam penayangan visual oleh TV One yang tidak sesuai dengan lokasi kejadian.
Diduga Salah Tayang, IPNU Minta Klarifikasi
Ferdi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW. Namun, visual yang ditayangkan TV One justru menampilkan bagian depan gerbang Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny.
“Media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, terverifikasi, berimbang, dan tidak menyesatkan publik. Jika benar ada kekeliruan penggunaan visual atau identitas pesantren, maka harus segera diklarifikasi,” tegas Ferdi, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kesalahan informasi seperti ini berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan pesantren yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga : Aktivis IPNU, Lalu Ferdi Alamsyah Minta Evaluasi Nasional Pengawasan Pesantren Buntut Kasus di Lombok Tengah
Desak KPI dan Siapkan Hotline Pengaduan
IPNU kemudian mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), KPI diminta memberikan teguran hingga sanksi.
“Kami mendesak KPI menindaklanjuti secara objektif dan profesional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media penyiaran,” kata Ferdi.
Ferdi juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara objektif, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
KPID NTB: Akan Panggil TV One Lombok
Menanggapi hal ini, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB, Abdul Muluk, menyatakan pihaknya akan segera memanggil TV One Lombok untuk klarifikasi.
“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami sudah tindak lanjuti,” ujarnya dilansir ntbsatu.com.
Abdul Muluk menilai ketidaksesuaian visual dengan fakta di lapangan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak pesantren yang tidak bersangkutan.
Dinilai Langgar UU Penyiaran dan P3SPS
KPID NTB menilai penayangan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS, khususnya prinsip akurasi, objektivitas, dan larangan manipulasi visual.
Mengacu pada Pasal 40 huruf d angka 1 SPS KPI, lembaga penyiaran wajib menyiarkan ralat kurang dari 24 jam setelah mengetahui kekeliruan. Ralat itu harus mendapat porsi utama dan diulang pada program yang sama.
“UU Penyiaran jelas. Salah satu prinsip jurnalistik adalah akurat sesuai fakta di lapangan,” tegas Abdul Muluk. (Sup)