PC PMII Kabupaten Bekasi Desak PLT Bupati Copot Dirum Perumda TB Buntut Polemik Internal

Penulis : redaksi
20260721_214927

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bekasi menyoroti serius gejolak internal yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi. Gelombang penolakan mencuat setelah ratusan pegawai menyampaikan mosi tidak percaya kepada Direktur Umum dan mengultimatum agar yang bersangkutan mengundurkan diri. Pernyataan sikap itu disampaikan PC PMII pada Selasa, (21/07/2026).

Penolakan terhadap Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, terlihat dari spanduk mosi tidak percaya yang ditandatangani ratusan pegawai dan dibentangkan di lingkungan perusahaan. Salah satu pemicu utama adalah kebijakan penghapusan uang lembur bagi pegawai lapangan yang selama ini bekerja di luar jam operasional untuk memastikan distribusi air bersih tetap berjalan.

“Lemburan kami dihapus. Padahal pelayanan air bersih berlangsung 24 jam. Kami bekerja di lapangan tanpa mengenal batas waktu,” kata salah seorang pegawai kepada wartawan di lokasi. Dilansir bekasi.inews.id

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi Irfan Sahidan menyampaikan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik internal semata. Sebab, Perumda Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengemban fungsi pelayanan publik dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, setiap dinamika yang berpotensi mengganggu tata kelola perusahaan harus segera ditangani secara cepat, tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Munculnya mosi tidak percaya dari para pegawai merupakan sinyal yang harus direspons secara serius oleh PLT Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan kepercayaan di dalam organisasi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Selasa, (21/07/2026).

Irfan juga mendesak Dewan Pengawas untuk segera melakukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan yang dibuat Direktur Umum yang melahirkan polemik di internal Perumda TB. Pasalnya, BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (Good Corporate Governance) sebagaimana menjadi prinsip pengelolaan perusahaan daerah. Kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun individu.

“Apabila hasil evaluasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran etika, penyalahgunaan jabatan, atau ketidakmampuan menjalankan fungsi kepemimpinan yang berdampak terhadap perusahaan, maka kami mendesak PLT Bupati harus mengambil sikap tegas memberhentikan Daud Husin sebagai Direktur Umum Perumda TB,” tutupnya.

Dalam sikap resminya, PC PMII Kabupaten Bekasi menyampaikan 4 poin tuntutan. Pertama, mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi manajemen Perumda Tirta Bhagasasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, meminta Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengumpulkan fakta-fakta secara utuh untuk menyelesaikan polemik internal Perumda TB sebelum mengambil rekomendasi kepada KPM. Ketiga, mendorong dilakukan audit tata kelola (governance review) apabila ditemukan indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Keempat, mendesak PLT Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mencopot Daud Husin apabila ditemukan pelanggaran dalam kebijakan tersebut. (***)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *