Regulasi Belum Tuntas, Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 Tetap Berjalan

Penulis : redaksi
IMG-20260713-WA0010

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Pegiat sosial dan Kebudayaan, M. Ridwan Al Baasith, menilai penyelesaian regulasi terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi perlu dipercepat. Tujuannya agar seluruh tahapan memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Ridwan mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang masih berlangsung di tengah tahapan Pilkades menjadi perhatian publik.

“Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten Bekasi yang terus membahas Raperda Desa. Namun masyarakat tentu bertanya mengapa regulasi yang menjadi payung hukum Pilkades baru dibahas ketika tahapan telah berjalan dan proses persetujuan pembiayaan penyelenggaraan oleh Bupati sudah memasuki tahap pelaksanaan. Idealnya seluruh perangkat hukum telah selesai sebelum tahapan dimulai sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak,” kata Ridwan. Senin (13/7/2026)

Surat Edaran Gubernur Jabar Terbit Sejak September 2025

Ridwan juga menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi terkesan lambat dalam menyesuaikan regulasi daerah. Padahal acuan dari Provinsi Jawa Barat sudah terbit jauh hari.

“Dengan terbitnya surat edaran tersebut sejak September 2025, pemerintah daerah sesungguhnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian regulasi. Namun hingga hari ini Raperda Desa masih dalam tahap pembahasan, sementara tahapan Pilkades sudah berjalan dan telah memasuki proses persetujuan pembiayaan oleh Bupati. Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesiapan regulasi daerah sebagai landasan hukum Pilkades,” ujar Pria yang akrab disapa Kang Ridwan. Senin (13/7/2026)

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik atau Digital yang terbit 17 September 2025.

Perubahan Tahapan Menimbulkan Pertanyaan Publik

Selain pembahasan Raperda, Ridwan juga menyoroti perubahan tahapan Pilkades setelah surat edaran sebelumnya dicabut dan diganti dengan jadwal baru.

“Perubahan kebijakan tentu menjadi kewenangan pemerintah sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai alasan perubahan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan maupun berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Ridwan, prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang matang harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan Pilkades.

“Kritik ini bukan untuk menyalahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun DPRD Kabupaten Bekasi. Justru kami ingin mendorong agar proses demokrasi desa berjalan lebih baik, lebih tertib, dan memiliki dasar hukum yang kuat sejak awal,” katanya.

Tanggapan Pemkab: Raperda Untuk Memperkuat Tata Kelola

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pengajuan Raperda tentang Desa merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menyampaikan nota pengantar tiga Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 2 Juli 2026. Pemerintah daerah menyebut Raperda tentang Desa disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang akuntabel.

Pada kesempatan lain, Plt. Bupati Bekasi juga mengajak seluruh calon kepala desa dan penyelenggara Pilkades untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi demokrasi, serta menciptakan Pilkades yang aman, damai, dan kondusif.

Harapan: Regulasi Harus Mendahului Tahapan

Menanggapi hal tersebut, Ridwan menyatakan menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Desa.

“Kami menghargai komitmen pemerintah daerah dan DPRD. Namun masyarakat juga berharap regulasi tidak hadir ketika tahapan sudah berjalan. Kepastian hukum seharusnya mendahului tahapan, bukan mengikuti tahapan. Dengan demikian seluruh penyelenggara, bakal calon kepala desa, maupun masyarakat memiliki kepastian dalam menjalankan proses demokrasi di desa,” katanya.

Ridwan berharap pembahasan Raperda Desa segera dituntaskan sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Demokrasi desa yang berkualitas lahir dari regulasi yang jelas, perencanaan yang matang, serta pelaksanaan yang terbuka. Kritik yang kami sampaikan merupakan bentuk kepedulian agar Pilkades Kabupaten Bekasi berjalan sesuai prinsip good governance dan mampu menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat,” kata Ridwan. (Mus)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *