JAKARTA, TRIMSATINEWS– Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (2/9/2026).
Massa aksi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memandang pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Bali, bukan sebagai sengketa tanah biasa, melainkan bentuk kejahatan berupa penistaan agama.
“Kasus sengketa tanah sampai menghancurkan tempat ibadah yang terjadi di Bali sudah termasuk penistaan agama,” ujar Koordinator Nasional AKAMSI, Tsaqif Fadillah.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk tuntutan dan melakukan orasi di atas mobil komando yang dikawal ketat pihak kepolisian. Berdasarkan siaran pers AKAMSI, perusakan dan perobohan dua tempat ibadah umat Hindu yang merupakan situs sejarah sejak sebelum kemerdekaan ini berawal dari sengketa tanah di Jalan Kesumasari, Sanur, Denpasar Selatan.
Tanah lokasi pura tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani. HGB tersebut dikabarkan akan dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
AKAMSI menilai tindakan korporasi yang membongkar tempat ibadah demi penguasaan fisik tanah merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai keagamaan dan tatanan sosial masyarakat adat.
“Kami menyayangkan perilaku korporasi yang begitu memandang rendah nilai-nilai sejarah masyarakat adat di Bali dan keyakinan umat beragama Hindu,” ucap Tsaqif.
Selain orasi, perwakilan AKAMSI juga menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN dan pihak kepolisian.
Dalam tuntutannya, AKAMSI menyampaikan dua poin utama:
1. Mendesak Kapolri segera menangkap dan memeriksa pimpinan PT Restu Maharani serta PT Kartika Sanur Cemerlang atas dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP.
2. Mendesak Menteri ATR/BPN mencabut SK HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026, serta menolak peralihan HGB kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Tanah situs sejarah tersebut diminta dikembalikan kepada masyarakat adat dan negara.
“Tuntutan yang kami sampaikan turut serta dengan upaya laporan pengaduan juga permohonan pemblokiran peralihan kepada pihak berwenang dan instansi terkait. Sehingga pihak ATR/BPN dan korporasi yang begitu sewenang-wenang dapat ditindak secara adil,” ujar Ketua Eksekutif Nasional AKAMSI, Rahbar Ayatullah.
AKAMSI memberi batas waktu 14 hari kerja bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada respons, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM. (***)