Dari Harapan Pemenuhan Gizi Menuju Ketakutan masal: Menguji Tata Kelola dan Pertanggungjawaban Hukum MBG

Penulis : redaksi
Ady Mancanegara, Wakil Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Milenial atau Mahasiswa Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Universitas Indonesia
Ady Mancanegara, Wakil Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Milenial atau Mahasiswa Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Universitas Indonesia

OPINI, TRIMSATINEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis negara yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Program ini dirancang sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi sehat menuju visi Indonesia Emas 2045. Pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menunjukkan bahwa pemenuhan gizi bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat.

Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan makanan. Negara juga berkewajiban memastikan makanan yang diberikan aman, layak, dan tidak membahayakan kesehatan penerima manfaat. Munculnya dugaan kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG di sejumlah daerah kemudian menjadi ujian serius terhadap tata kelola program tersebut. Program yang awalnya dipandang sebagai simbol kehadiran negara justru menghadapi tantangan berupa menurunnya kepercayaan publik akibat persoalan keamanan pangan.

Kasus dugaan keracunan di Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya, dilaporkan menyebabkan ratusan santri mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, dengan jumlah korban yang diberitakan mencapai sekitar 748 orang. Peristiwa serupa di berbagai wilayah menunjukkan bahwa program pangan berskala nasional memiliki risiko besar apabila sistem produksi, penyimpanan, distribusi, dan pengawasan tidak berjalan secara optimal.

Dalam perspektif hukum publik, persoalan utama bukan hanya mengenai jumlah korban, tetapi juga bagaimana negara membangun sistem pencegahan, pertanggungjawaban, dan pemulihan ketika terjadi kegagalan. Sebuah program publik tidak cukup dinilai dari keberhasilannya mencapai target distribusi, tetapi juga dari kemampuannya menjamin keselamatan masyarakat.

Kewajiban Pengawasan BGN dan Tanggung Jawab SPPG

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memberikan kerangka hukum penyelenggaraan MBG. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan modern, kewenangan selalu berjalan bersama tanggung jawab. Lembaga yang diberikan mandat untuk menjalankan program publik wajib memastikan adanya mekanisme pengendalian risiko.

Pengawasan dalam program pangan publik tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul korban. Pengawasan harus bersifat preventif melalui penerapan standar keamanan pangan, pemeriksaan kualitas bahan baku, pengendalian proses produksi, serta evaluasi berkala terhadap penyelenggara layanan.

Dalam konteks tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dapat dipandang hanya sebagai dapur penyedia makanan. SPPG merupakan bagian dari sistem pelayanan pangan publik yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesehatan masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, standar kehati-hatian yang diterapkan harus lebih tinggi dibandingkan penyedia makanan biasa.

Apabila terjadi dugaan kegagalan keamanan pangan, analisis hukum tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai siapa individu yang melakukan kesalahan. Hal yang lebih penting adalah apakah terdapat kegagalan sistem organisasi, seperti lemahnya pengawasan internal, tidak diterapkannya standar operasional, atau pengabaian terhadap risiko yang sebenarnya dapat dicegah.

Pertanggungjawaban Pidana dan Korporasi

Dalam hukum pidana, suatu peristiwa tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Harus terdapat pembuktian mengenai adanya perbuatan, unsur kesalahan, hubungan sebab akibat, serta pertanggungjawaban pelaku. Asas legalitas tetap menjadi prinsip utama bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian dalam pengelolaan pangan, pelanggaran standar keamanan, atau pembiaran terhadap risiko yang diketahui, maka konsep kesalahan berupa kelalaian (culpa) dapat diuji. Pihak yang memiliki kewajiban kehati-hatian tetapi tidak menjalankan tindakan yang seharusnya dilakukan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tindakannya menimbulkan kerugian.

Selain pertanggungjawaban individu, perkembangan hukum pidana modern juga mengenal konsep corporate criminal liability atau pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam konteks MBG, konsep ini relevan apabila kegagalan bukan berasal dari tindakan satu orang, melainkan akibat kelemahan sistem organisasi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memberikan dasar mengenai tata cara penanganan perkara pidana oleh korporasi, sementara KUHP Nasional juga mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, apabila SPPG terbukti gagal menjalankan kewajiban hukumnya dan kegagalan tersebut menyebabkan kerugian masyarakat, maka pertanggungjawaban organisasi dapat menjadi bagian dari proses hukum.

Kekosongan Mekanisme Perlindungan Korban

Salah satu persoalan penting dalam pelaksanaan MBG adalah belum jelasnya mekanisme pemulihan bagi korban. Penghentian sementara operasional SPPG sebagai bentuk pencegahan memang diperlukan, tetapi langkah tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan masyarakat yang telah terdampak.

Korban membutuhkan kepastian mengenai biaya pengobatan, kompensasi kerugian, rehabilitasi kesehatan, hingga pemulihan psikologis. Negara tidak boleh hanya menjadikan korban sebagai bagian dari evaluasi program, tetapi harus memastikan adanya perlindungan hukum yang nyata.

Ke depan, MBG membutuhkan rekonstruksi tata kelola yang lebih kuat. Regulasi tidak hanya perlu mengatur mekanisme pemberian makanan, tetapi juga hubungan tanggung jawab antara BGN, SPPG, penyedia bahan pangan, serta pihak lain yang terlibat. Selain itu, diperlukan audit keamanan pangan berbasis risiko, penguatan sistem pengawasan, dan pembentukan mekanisme khusus pemulihan korban.

MBG merupakan program strategis dengan tujuan besar dalam pembangunan manusia Indonesia. Namun, keberhasilan program publik tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang berhasil disalurkan, melainkan dari kemampuan negara memastikan keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan bagi masyarakat penerima manfaat.

Negara tidak cukup hanya menyediakan makanan. Negara harus memastikan bahwa makanan tersebut aman, bahwa setiap kegagalan dapat dipertanggungjawabkan, dan bahwa korban memperoleh pemulihan yang layak. Tanpa prinsip tersebut, program yang bertujuan menghadirkan kesejahteraan justru berisiko kehilangan legitimasi publik.

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *