Asep Surya Atmaja Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Bekasi Sebagai Bupati Definitif 2025-2030

Penulis : redaksi
Potret Asep Surya Atmaja Bupati Bekasi, di sampingnya Ade Sukron Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Potret Asep Surya Atmaja Bupati Bekasi, di sampingnya Ade Sukron Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS – Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2025–2030 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).

Asep mengajak seluruh jajaran Pemkab Bekasi, DPRD, Forkopimda, dan seluruh stakeholder untuk terus menjaga sinergi dan memperkuat kolaborasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Roda pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan pembangunan daerah harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” kata Asep.

Menurutnya, kepercayaan publik harus dijaga melalui kinerja yang profesional, berintegritas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Terkait proses pengangkatannya sebagai Bupati definitif, Asep menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Saya mengikuti proses yang ada saja. Tahapannya berjalan sesuai ketentuan, mulai dari DPRD, kemudian diusulkan ke Pemprov Jabar, dilanjutkan ke Kemendagri, hingga proses pengesahan,” jelasnya.

Ia memastikan visi, misi, dan program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya akan tetap dilanjutkan tanpa terganggu proses administrasi pengangkatan.

“Visi dan misi yang sudah ada tetap akan kita jalankan. Program-program tersebut sudah direncanakan dengan baik dan akan kita lanjutkan untuk pembangunan Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Sementara untuk pengisian kursi Wakil Bupati Bekasi, Asep menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai pengusung dan koalisi partai. Ia menyebut hingga kini belum ada nama yang dibahas secara resmi.

“Untuk Wakil Bupati, kita jalani sambil berjalan. Nanti saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahasnya secara internal,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan formal pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif.

DPRD, kata dia, akan mengirimkan surat usulan ke Pemprov Jawa Barat pada Senin (19/10/2026). Surat tersebut berisi dua agenda, yakni usulan pemberhentian Wakil Bupati dan pengusulan pengangkatan menjadi Bupati definitif.

Proses tersebut telah melalui tahapan administrasi lengkap, mulai dari surat pemberitahuan, rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah (Bamus), hingga Rapat Paripurna.

“Alhamdulillah, dari jangka waktu 10 hari kita sudah bisa lebih cepat. Itu bukti bahwa kami bersinergi dengan pemerintah daerah. Semoga setelah surat ini kita kirimkan, proses selanjutnya juga tidak membutuhkan waktu lama karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua DPRD.

Ia menegaskan, DPRD hanya berwenang mengusulkan, sedangkan pengesahan akhir dilakukan melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan. Untuk pengisian Wakil Bupati, DPRD akan menindaklanjuti setelah menerima usulan nama calon dari Bupati definitif melalui pembentukan panitia pemilihan.

 

(Sup)

Ikuti Kami :

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *