JAKARTA, TRIMSATINEWS – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memprioritaskan penyelesaian residu PTSL yang masih menyisakan persoalan kepastian hukum bagi masyarakat.
Permintaan tersebut menjadi poin utama rekomendasi Pansus setelah enam bulan bekerja dan menerima ribuan pengaduan warga.
“Selama periode tersebut, Pansus menilai persoalan agraria perkotaan di Jakarta memiliki kompleksitas yang luas, mulai dari penyelesaian residu PTSL, penataan tanah yang berpotensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga penguatan partisipasi warga kampung kota,” ujar Rio, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI itu menegaskan, penyelesaian agraria tidak boleh berhenti pada pendataan administratif, tetapi harus menghadirkan keputusan hukum yang konkret dan terukur.
“Di balik angka residu PTSL dan pengaduan masyarakat, terdapat keluarga yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian. Warga harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak atas keadilan dan perlindungan ruang hidup, bukan sekadar objek pendataan,” tegasnya.
3.401 Aduan dan 8.093 Residu PTSL
Rio mengungkapkan, selama Posko Pengaduan dibuka di Gedung DPRD DKI pada 1-31 Agustus 2026, Pansus menerima 3.401 pengaduan terkait penguasaan, kepemilikan, legalitas, dan proses sertifikasi tanah. Seluruh aduan telah diteruskan ke Kanwil BPN DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Pansus juga menyoroti masih adanya 8.093 residu PTSL yang belum tuntas akibat kendala dokumen, status hukum, dan klaim tumpang tindih.
Karena itu, Pansus meminta Pemprov DKI dan BPN menyusun rencana aksi terpadu, pemutakhiran data berkala, serta evaluasi terbuka setiap tiga bulan agar warga mengetahui progres, kendala, dan penanggung jawab penyelesaiannya.
Dorongan Audit Aset dan Kampung Kota Jadi Prioritas
Pansus merekomendasikan Gubernur melalui perangkat daerah dan BUMD melakukan audit menyeluruh terhadap bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah namun telah lama menjadi permukiman warga. Pemeriksaan meliputi alas hak, pencatatan aset, riwayat penguasaan, dan peruntukan ruang.
Jika memenuhi syarat, bidang tersebut didorong untuk dilepaskan, ditata statusnya, atau ditetapkan sebagai objek reforma agraria melalui peta jalan redistribusi.
Selain aset daerah, Pansus juga mendorong penyelesaian konflik tanah aset kementerian/lembaga dan BUMN melalui koordinasi lintas instansi dengan ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan GTRA pusat.
Untuk kampung kota, Pansus mengusulkan sejumlah lokasi seperti Kampung Sawah Rawa Terate, Rawa Badung, dan Petukangan/Kali Mati Rawa Terate menjadi prioritas penelitian reforma agraria. Penetapan prioritas akan didasarkan pada urgensi, tingkat konflik, kondisi sosial-ekonomi, dan peluang penyelesaian yuridis.
Penelitian tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan Naskah Akademik (NA) Reforma Agraria dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Community Action Plan (CAP).
Rencana Aksi 30, 60, 90 Hari
Agar rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, Pansus mengusulkan rencana aksi 30, 60, dan 90 hari setelah rekomendasi diterima, mulai dari inventarisasi, verifikasi, penetapan lokasi prioritas, hingga pelaporan berkala.
“Pembangunan Jakarta harus berlangsung tanpa menyingkirkan warga yang selama ini turut membangun dan mempertahankan kehidupan sosial di lingkungannya. Reforma agraria harus jadi instrumen keadilan, bukan sekadar dokumen,” pungkas Rio.
(Sup)