KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, mengecam keras kasus dugaan pencabulan 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Ia menegaskan tidak boleh ada tempat bagi pelaku pelecehan seksual berlindung, termasuk di balik nama pesantren.
Guru ngaji berinisial MHH (28) yang juga disebut sebagai pimpinan ponpes telah ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengenal salah satu korban sejak 2023 saat korban menempuh pendidikan di pondok tersebut.
“Tidak boleh ada tempat bagi pelaku pelecehan seksual berlindung dimanapun termasuk dibalik nama pesantren. Oknum pimpinan atau pengasuh yang melakukan tindakan amoral sungguh tidak mencerminkan nilai-nilai agama dan merusak nama baik lembaga,” tegas Alit.
Fraksi PKB Kota Bekasi menilai tindakan pelaku yang berkedok pimpinan ponpes sangat amoral, merusak marwah pesantren, dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai agama.
“Tindak dan hukum seberat-beratnya pelaku tanpa pandang bulu! Kami minta polisi tegas dan berikan hukuman maksimal agar ada efek jera,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mencocokkan keterangan korban dengan saksi dan alat bukti, serta mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Selain penindakan, Fraksi PKB mendesak pemerintah melakukan upaya pencegahan dan mitigasi kekerasan seksual di pesantren, khususnya di Kota Bekasi. Salah satunya melalui sosialisasi dan penyusunan modul anti-kekerasan seksual di pesantren bersama Kementerian Agama dan kepolisian.
“Pengawasan dari Kemenag, DP3A, dan KPAD harus diperketat. Pondok pesantren harus menjadi ruang aman bagi santri menimba ilmu, bukan tempat mengalami kekerasan seksual. Jika terbukti, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan pendidik,” pungkasnya.
(Sup)