KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kota Bekasi memasuki tahap lanjutan. Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Golkar, Dariyanto, memastikan pihaknya akan mengawal pembentukan regulasi terkait Produk Halal serta Pencegahan Penyimpangan Seksual/LGBT melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Dariyanto saat menggelar Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 di RW 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (10/7/2026).
Raperda Produk Halal Dorong Kemajuan UMKM
Dariyanto memaparkan 2 Raperda strategis. Pertama, Raperda Produk Halal yang diharapkan membantu pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal.
“Produk halal ini penting karena berkaitan langsung dengan pelaku UMKM. Dengan adanya regulasi, diharapkan masyarakat pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan pendampingan,” katanya.
Regulasi ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal.
Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Segera Dibahas
Raperda kedua adalah Pencegahan Penyimpangan Seksual/LGBT. Dariyanto menyebut proses awal kedua Raperda sudah difinalisasi Kementerian Hukum Jawa Barat.
“Tadi saya sampaikan, alhamdulillah sudah ada finalisasi dari Kemenkum Jabar bahwa ini bisa kita tindaklanjuti untuk membentuk pansus di DPRD Kota Bekasi,” ungkapnya.
Ia optimistis pembahasan kedua Raperda dapat segera berjalan. “Dua perda itu, baik terkait penyimpangan seksual maupun produk halal, dalam waktu dekat sudah bisa kita buatkan pansusnya,” pungkas Dariyanto.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD Kota Bekasi berharap dapat memperkuat sektor ekonomi UMKM sekaligus menjawab persoalan sosial di masyarakat. (Sup)