Pemberhentian Nyumarno Ramai Diberitakan, KPU Kabupaten Bekasi Buka Suara

Penulis : redaksi
IMG-20260605-WA0120

KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemberhentian Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ramai diberitakan sejumlah media.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, setiap pergantian atau perubahan keanggotaan DPRD harus terlebih dahulu disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada KPU.

“Secara prosedural memang jika ada pergantian atau perubahan anggota DPRD, pihak DPRD menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU. Setelah itu, KPU akan memproses dan mengumumkannya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Ridho, Kamis (5/6/2026).

Menurutnya, prosedur tersebut merupakan bagian dari tata kelola administrasi yang bertujuan menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) maupun perubahan status keanggotaan DPRD.

Ali Ridho menegaskan bahwa hingga kini KPU Kabupaten Bekasi belum menerima dokumen atau informasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemberhentian Nyumarno.

“Kalau berdasarkan pemberitaan yang beredar di media mengenai pemberhentian Nyumarno, sampai saat ini kami belum menerima informasi maupun surat resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

KPU Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu penyampaian dokumen resmi dari DPRD sebagai dasar untuk menjalankan tahapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak KPU juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum ada penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Kami akan menyampaikan kepada publik apabila sudah menerima pemberitahuan resmi dan seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan,” kata Ali Ridho.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai pemberhentian Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini KPU Kabupaten Bekasi menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi yang menjadi dasar untuk menindaklanjuti proses tersebut. (SUP) 

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *