Kabid Budaya, Maja Yusirwan: Bekasi Ajak Gen Z Kuasai Tradisi Lokal Lewat Festival dan BIMTEK

Penulis : redaksi
maja_yusirwan

KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memajukan kebudayaan daerah. Komitmen tersebut dituangkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi dasar hukum pengembangan budaya di Kota Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Maja Yusirwan (akrab disapa Ki Maja), dalam wawancara terkait upaya pelestarian budaya di Kota Bekasi.

Menurut Maja, penerbitan PERDA tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap kemajuan kebudayaan secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pimpinan daerah menjadikan Bekasi sebagai kota pariwisata, kota budaya, dan kota olahraga.

“Pemerintah Kota Bekasi ingin program kebudayaan selaras dengan tujuan pembangunan kota. PERDA ini menjadi landasan untuk program selanjutnya dan pengelolaan yang lebih operasional,” ujarnya. Rabu, (15/7/2026)

Libatkan Gen Z Lewat Festival dan Lomba

Maja Yusirwan menjelaskan, salah satu fokus utama saat ini adalah penguatan peran generasi muda atau Gen Z. Pemerintah secara rutin menggelar berbagai event, festival, dan lomba seni seperti film pendek, tari, menyanyi, musik, sastra, hingga pameran lukisan.

“Kegiatan tersebut rutin kami laksanakan agar geliat budaya dan kesenian berkembang masif, mulai dari tingkat lokal hingga internasional. Tujuannya agar generasi muda menguasai tradisi lokal dan tradisi modern, sehingga seni tradisi menjadi bagian dari kapasitas generasi berikutnya,” kata Maja.

71 Objek Cagar Budaya dan Penetapan Keranggan

Dalam aspek pelestarian cagar budaya, Maja menyebut saat ini tercatat sekitar 71 objek yang diduga sebagai cagar budaya. Beberapa di antaranya sudah ditetapkan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya yang beranggotakan 5 orang.

Wilayah Keranggan menjadi salah satu perhatian khusus. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Yayasan Kesepuan Keranggan dan diakui sebagai kampung adat tingkat Kota dan Provinsi. Tradisi “babaritan” dari Keranggan juga telah diakui sebagai warisan budaya Indonesia.

“Saat ini juga ada rencana koordinasi penetapan 13 titik masyarakat adat oleh Provinsi Jawa Barat pada 2024, dan Keranggan termasuk di dalamnya,” ungkapnya.

120 Sanggar dan 150 Seniman Tersertifikasi

Untuk memperkuat ekosistem budaya, Pemkot Bekasi mencatat ada sekitar 120 sanggar yang tersebar di berbagai wilayah dan dijembatani oleh Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bekasi.

Pemerintah juga rutin menganggarkan program BIMTEK dan sertifikasi. Hingga saat ini tercatat sekitar 150 seniman telah tersertifikasi nasional, di antaranya 30 juri musik, 50 koreografer pemula, dan 50 penari. Penilai berasal dari lembaga profesional seperti IKJ, Kementerian Kebudayaan RI, dan perguruan tinggi.

“Program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan ini kami lakukan untuk meningkatkan profesionalisme pelaku budaya dan mendukung pemanfaatan budaya sebagai aset ekonomi dan kultural,” pungkas Maja.

Dengan kerangka hukum yang jelas, aset budaya yang beragam, dan ekosistem komunitas yang aktif, Pemkot Bekasi optimis dapat menjadikan kota ini sebagai destinasi budaya dan pariwisata, sekaligus menjaga kelangsungan tradisi lokal. (Sup)

Ikuti Kami :
Posted in

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *