KOTA BEKASI, TRIMSATINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi terkait aksi penggeledahan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Jumat (17/9/2026). Langkah hukum ini dilakukan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara Perseroda Migas dan PT Pertamina EP kurun waktu 2009 hingga 2024.
Dalam kasus ini, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2 triliun.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyisir sedikitnya enam lokasi strategis. Lima di antaranya berada di lingkungan Pemkot Bekasi, meliputi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, PT Migas Perseroda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara satu lokasi lainnya merupakan kantor swasta, yakni Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di Sampoerna Strategic, Jakarta.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai berkas penting untuk dianalisis lebih lanjut. Dokumen yang disita mencakup surat perjanjian kerja sama, dokumen perencanaan, hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses hukum ini pada mulanya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sebelum akhirnya ditarik ke tingkat pusat.
“Penyidikan ini awalnya ditangani oleh Kejari Kota Bekasi. Kemudian, karena ada kendala-kendala teknis, diambil alih dan dilanjutkan oleh bidang pidsus Kejaksaan Agung. Dan per Agustus kemarin dilanjutkan, hingga kemarin dilakukan penggeledahan,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang menambahkan, penyitaan dokumen dilakukan secara menyeluruh dari lokasi-lokasi yang disasar guna melengkapi alat bukti.
“Yang disita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, terkait dengan penyertaan perjanjian, semua RKA-RKA, segala semuanya,” jelas Anang.
Saat dikonfirmasi mengenai besaran dampak finansial dari dugaan penyelewengan ini, Anang mengonfirmasi angka estimasi sementara dari penyidik.
“Sementara kita lihat, dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun,” tegasnya.
Penggeledahan maraton oleh Kejagung ini mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Tri menegaskan sikap kooperatifnya serta menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang berlangsung.
“Tentu saya sebagai Wali Kota Bekasi menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan,” tegas Tri Adhianto menanggapi situasi tersebut, Jumat (18/09/2026).
Ia juga menjamin bahwa jajarannya tidak akan mengintervensi atau menghalangi proses hukum, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat akan tetap berjalan normal.
“Sepanjang terkait hukum, Pemerintah Kota Bekasi tentu akan kooperatif untuk setiap tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Jadi prinsipnya Pemerintah Kota Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting tentu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal,” paparnya. (Sup)