Kesaksian Palsu Bukan Perkara Sepele: Sumpah di Hadapan Hakim Bukan Panggung Memutarbalikkan Kebenaran

Penulis : redaksi
Potret Taslim Pua Gading, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum dan Kordinator  Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Hukum.
Potret Taslim Pua Gading, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum dan Kordinator Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Hukum.

JAKARTA, TRIMSATINEWS – Integritas saksi dipertaruhkan, keadilan bisa menjadi korban. Persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan panggung untuk memainkan kata-kata, merekayasa cerita, atau memutarbalikkan fakta demi memenangkan kepentingan tertentu.

Demikian disampaikan Advokat dan Konsultan Hukum, Koordinator Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Hukum, Taslim Pua Gading, S.H., M.H., dalam opini hukumnya, Kamis (23/10/2026).

Menurut Taslim, ketika seseorang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan hakim, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik para pihak, melainkan juga integritas proses peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Sumpah di hadapan hakim bukanlah formalitas seremonial yang diucapkan sekadar untuk memenuhi prosedur persidangan. Sumpah merupakan komitmen moral dan hukum bahwa keterangan yang diberikan harus didasarkan pada kebenaran, bukan kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, ataupun keinginan untuk menjatuhkan lawan,” tegas Taslim.

Ia mempertanyakan, jika sumpah saja dipermainkan, lalu apa yang tersisa dari kehormatan hukum. Keterangan yang tidak benar dapat menyesatkan proses pembuktian dan berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Taslim menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian keterangan palsu di atas sumpah diatur dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana sumpah atau keterangan palsu.

“Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap perbedaan keterangan otomatis merupakan tindak pidana. Harus ada pemeriksaan terhadap isi kesaksian, unsur kesengajaan, konteks perkara, serta bukti yang mendukung dugaan bahwa keterangan tersebut memang palsu. Penilaian dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan kesaksian palsu tidak boleh diselesaikan dengan prasangka, tetapi juga tidak boleh diabaikan ketika terdapat bukti yang layak diperiksa.

“Hukum tidak boleh tajam kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang pandai menyusun cerita. Persidangan bukan arena untuk menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara,” ujar Taslim.

Lebih lanjut, Taslim mengingatkan bahwa laporan atau tuduhan semata tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan kesaksian palsu. Setiap orang tetap berhak atas proses hukum yang adil.

“Di sinilah integritas aparat penegak hukum benar-benar diuji. Penyidik, penuntut umum, dan hakim harus bekerja secara profesional, objektif, serta bebas dari keberpihakan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, kedekatan, kekuatan ekonomi, ataupun pengaruh politik,” katanya.

Ia menekankan, kebebasan memberikan keterangan bukanlah kebebasan untuk berbohong.

“Hak menjadi saksi tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak reputasi orang lain, menyesatkan pembuktian, atau menggiring proses peradilan menuju putusan yang tidak mencerminkan fakta,” tegasnya.

Menurut Taslim, masyarakat perlu memahami bahwa memberikan kesaksian merupakan tanggung jawab serius. Negara tidak cukup hanya memiliki peraturan dan ancaman pidana, penegakan hukum harus terlihat dalam tindakan yang profesional, terukur, dan tidak diskriminatif.

“Siapa pun yang memberikan keterangan di hadapan hakim wajib menghormati kebenaran dan hukum. Tidak ada pihak yang boleh merasa kebal, tetapi tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Keadilan tidak boleh dibangun di atas kebohongan. Sumpah bukan alat untuk memenangkan perkara, dan pengadilan bukan tempat untuk mempertontonkan kepandaian memutarbalikkan fakta,” pungkas Taslim Pua Gading.

 

(Sup)

Ikuti Kami :
Posted in ,

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *